Standar Teknik dan Standar Manajemen

Tugas 3

  1. Standar Teknik

Standard Teknik adalah serangkaian eksplisit syarat yang harus dilengkapi oleh bahan, produk, atau layanan. Jika bahan, produk atau jasa gagal melengkapi satu atau lebih dari spesifikasi yang berlaku, kemungkinan akan disebut sebagai berada di luar spesifikasi. Sebuah standard teknik dapat dikembangkan secara pribadi, misalnya oleh suatu perusahaan, badan pengawas, militer, dll: ini biasanya di bawah payung suatu sistem manajemen mutu . juga dapat dikembangkan dengan standar organisasi yang memiliki lebih beragam input dan biasanya dikembangkan dengan sukarela standar : ini bisa menjadi wajib jika diadopsi oleh suatu pemerintahan,kontrakbisnis,dll.Istilah standard teknik yang digunakan sehubungan dengan lembar data (atau lembar spec). Sebuah lembar data biasanya digunakan untuk komunikasi teknis untuk menggambarkan karakteristik teknis dari suatu item atau produk. Hal ini dapat diterbitkan oleh produsen untuk membantu orang memilih produk atau untuk membantu menggunakan produk.

Contoh :

a. ANSI ( American National Standard Institute )

Sebagai suara standar AS dan sistem penilaian kesesuaian, American National Standards Institute (ANSI) memberdayakan anggotanya dan konstituen untuk memperkuat posisi pasar AS dalam ekonomi global sambil membantu untuk menjamin keselamatan dan kesehatan konsumen dan perlindungan dari lingkungan. Ada banyak peralatan proteksi yang ada pada bay penghantar maupun bay trafo. Masing -masing peralatan proteksi tersebut dalam rangkaian satu garis digambarkan dalam bentuk lambang / kode.  Berikut adalah Kode dan lambang rele Proteksi berdasarkan standar ANSI C37-2 dan IEC 60617.

b. ASME ( American Society of Mechanical Engineer )

Memiliki satu standar global menjadi semakin penting sebagai perusahaan
menggabungkan melintasi batas internasional, dibantu oleh perjanjian perdagangan regional seperti North American Free Trade Agreement (NAFTA) dan yang ditetapkan
oleh UniEropa (UE),yang telah memfasilitasi merger internasional melalui penurunan tarif pada impor.Perusahaan yang terlibat dalam konsolidasi ini digunakan untuk menjual hanya satu pasar,sekarang menemukan diri mereka jual ke pasar global .

c. JIS (JAPANESE INDUSTRIAL STANDARD)

Standar Industri Jepang (JIS) menentukan standar yang digunakan untuk kegiatan industri di Jepang. Proses standarisasidikoordinasikan oleh Jepang Komite Standar Industri dan dipublikasikan melaluiAsosiasi Standar Jepang. Di era Meiji, perusahaan swasta bertanggung jawab untuk membuat standar meskipun pemerintah Jepang tidak memiliki standar dan dokumen spesifikasiuntuk tujuan pengadaan untuk artikel tertentu, seperti amunisi. Ini diringkas untuk membentuk standar resmi (JES lama) pada tahun 1921.Selama Perang Dunia II, standar disederhanakan didirikan untuk meningkatkan produksi materiil. Orang Jepang ini Standards Association didirikan setelah kekalahan Jepangdalam Perang Dunia II pada 1945. Para Industri Jepang Komite Standarperaturan yang diundangkan pada tahun 1946, standar Jepang (JES baru) dibentuk. Hukum Standardisasi Industri disahkan pada 1949, yang membentuk landasanhukum bagi Standar hadir Industri Jepang (JIS).
Hukum Standardisasi Industri direvisi pada tahun 2004 dan “JIS tanda” (produksistem sertifikasi) diubah; sejak 1 Oktober 2005, baru JIS tanda telah diterapkanpada sertifikasi ulang. Penggunaan tanda tua diizinkan selama masa transisi tiga tahun (sampai 30 September 2008), dan setiap produsen mendapatkansertifikasi baru atau memperbaharui bawah persetujuan otoritas telah mampuuntuk menggunakan merek JIS baru. Oleh karena itu semua JIS-bersertifikatproduk Jepang telah memiliki JIS tanda baru sejak 1 Oktober 2008.

d. ASTM (American Society for Testing and Materials)
ASTM International, sebelumnya dikenal sebagai American Society untuk Pengujian dan Material (ASTM), adalah pemimpin global yang diakui dalam pengembangan dan pengiriman standar internasional konsensus sukarela. Hari ini, sekitar 12.000 ASTM standar yang digunakan di seluruh dunia untuk meningkatkan kualitas produk, meningkatkan keamanan, memfasilitasi akses pasar dan perdagangan, dan membangun kepercayaan konsumen.
ASTM kepemimpinan dalam pembangunan standar internasional didorong oleh kontribusi dari anggotanya: lebih dari 30.000 pakar top dunia teknis dan profesional bisnis yang mewakili 135 negara. Bekerja dalam suatu proses terbuka dan transparan dan menggunakan infrastruktur canggih elektronik ASTM, anggota ASTM memberikan metode pengujian, spesifikasi, panduan, dan praktek-praktek yang mendukung industri dan pemerintah di seluruh dunia.
TEMA (Tubular Exchanger Manufacturers Association)
The Tubular Exchanger Manufacturers Association, Inc (TEMA) adalah asosiasi perdagangan dari produsen terkemuka shell dan penukar panas tabung, yang telah merintis penelitian dan pengembangan penukar panas selama lebih dari enam puluh tahun.
Standar TEMA dan perangkat lunak telah mencapai penerimaan di seluruh dunia sebagai otoritas pada desain shell dan tube penukar panas mekanik.
TEMA adalah organisasi progresif dengan mata ke masa depan. Anggota pasar sadar dan secara aktif terlibat, pertemuan beberapa kali setahun untuk mendiskusikan tren terkini dalam desain dan manufaktur. Organisasi internal meliputi berbagai subdivisi berkomitmen untuk memecahkan masalah teknis dan meningkatkan kinerja peralatan. Upaya teknis koperasi menciptakan jaringan yang luas untuk pemecahan masalah, menambah nilai dari desain untuk fabrikasi.
Apakah memiliki penukar panas yang dirancang, dibuat atau diperbaiki, Anda dapat mengandalkan pada anggota TEMA untuk memberikan desain, terbaru efisien dan solusi manufaktur. TEMA adalah cara berpikir – anggota tidak hanya meneliti teknologi terbaru, mereka menciptakan itu.
Selama lebih dari setengah abad tujuan utama kami adalah untuk terus mencari inovasi pendekatan untuk aplikasi penukar panas. Akibatnya, anggota TEMA memiliki kemampuan yang unik untuk memahami dan mengantisipasi kebutuhan teknis dan praktis pasar saat ini.

e. DIN ( Deutsches Institut fur Normung )
DIN, Institut Jerman untuk Standardisasi, menawarkan stakeholder platform untuk pengembangan standar sebagai layanan untuk industri, negara dan masyarakat secara keseluruhan. Sebuah organisasi nirlaba terdaftar, DIN telah berbasis di Berlin sejak tahun 1917. DIN tugas utama adalah untuk bekerja sama dengan para pemangku kepentingan untuk mengembangkan standar berbasis konsensus yang memenuhi persyaratan pasar. Beberapa 26.000 pakar menyumbangkan keahlian dan pengalaman mereka dengan perjanjian process.By standardisasi dengan Pemerintah Federal Jerman, DIN adalah standar nasional diakui tubuh yang mewakili kepentingan Jerman dalam organisasi standar Eropa dan internasional. Sembilan puluh persen dari standar kerja sekarang dilakukan oleh DIN bersifat internasional di alam.

 

2. Standar Manajemen

Standar manajemen adalah struktur tugas, prosedur kerja, sistem manajemen dan standar kerja dalam bidang kelembagaan, usaha serta keuangan. Namun pengertian standar manajemen akan lebih spesifik jika menjadi standar manajemen mutu, untuk mendukung standarisasi pada setiap mutu produk yang di hasilkan perusahan maka hadirlah Organisasi Internasional untuk Standarisasi yaitu Internasional Organization for Standardization (ISO) berperan sebagai badan penetap standar internasional yang terdiri dari wakil-wakil badan standarisasi nasional setiap negara
ISO didirikan pada 23 februari 1947, ISO menetapkan standar-standar industrial dan komersial dunia, ISO adalah jaringan institusi standar nasional dari 148 negara, pada dasarnya satu anggota pernegara, ISO bukan organisasi pemerintah ISO menempati posisi spesial diantara pemerintah dan swasta. Oleh karena itu, ISO mampu bertindak sebagai organisasi yang menjembatani dimana konsensus dapat diperoleh pada pemecahan masalah yang mempertemukan kebutuhan bisnis dan kebutuhan masyarakat.

a.  ISO 9000
ISO 9000 adalah kumpulan standar untuk sistem manajemen mutu (SMM). ISO 9000 yang dirumuskan oleh TC 176 ISO, yaitu organisasi internasional di bidang standardisasi. ISO 9000 pertama kali dikeluarkan pada tahun 1987 olehInternational Organization for Standardization Technical Committee (ISO/TC) 176. ISO/TC inilah yang bertanggungjawab untuk standar-standar sistem manajemen mutu. ISO/TC 176 menetapkan siklus peninjauan ulang setiap lima tahun, guna menjamin bahwa standar-standar ISO 9000 akan menjadi up to date dan relevan untuk organisasi. Revisi terhadap standar ISO 9000 telah dilakukan pada tahun 1994 dan tahun 2000.
1. adanya satu set prosedur yang mencakup semua proses penting dalam bisnis
2. adanya pengawasan dalam proses pembuatan untuk memastikan bahwa sistem menghasilkan produk-produk berkualitas;
3. tersimpannya data dan arsip penting dengan baik;
4. adanya pemeriksaan barang-barang yang telah diproduksi untuk mencari unit-unit yang rusak, dengan disertai tindakan perbaikan yang benar apabila dibutuhkan.
5. secara teratur meninjau keefektifan tiap-tiap proses dan sistem kualitas itu sendiri.
Sebuah perusahaan atau organisasi yang telah diaudit dan disertifikasi sebagai perusahaan yang memenuhi syarat-syarat dalam ISO 9001 berhak mencantumkan label “ISO 9001 Certified” atau “ISO 9001 Registered”.
Sertifikasi terhadap salah satu ISO 9000 standar tidak menjamin kualitas dari barang dan jasa yang dihasilkan. Sertifikasi hanya menyatakan bahwa bisnis proses yang berkualitas dan konsisten dilaksanakan di perusahaan atau organisasi tersebut. Walaupan standar-standar ini pada mulanya untuk pabrik-pabrik, saat ini mereka telah diaplikasikan ke berbagai perusahaan dan organisasi, termasuk perguruan tinggi dan universitas.
Kumpulan Standar ISO 9000
ISO 9000 mencakup standar-standar di bawah ini:
1. ISO 9000 – Quality Management Systems – Fundamentals and Vocabulary: mencakup dasar-dasar sistem manajemen kualitas dan spesifikasi terminologidari Sistem Manajemen Mutu (SMM).
2. ISO 9001 – Quality Management Systems – Requirements: ditujukan untuk digunakan di organisasi manapun yang merancang, membangun, memproduksi, memasang dan/atau melayani produk apapun atau memberikan bentuk jasa apapun. Standar ini memberikan daftar persyaratan yang harus dipenuhi oleh sebuah organisasi apabila mereka hendak memperoleh kepuasanpelanggan sebagai hasil dari barang dan jasa yang secara konsisten memenuhi permintaan pelanggan tersebut. Implementasi standar ini adalah satu-satunya yang bisa diberikan sertifikasi oleh pihak ketiga.
3. ISO 9004 – Quality Management Systems – Guidelines for Performance Improvements: mencakup perihal perbaikan sistem yang terus-menerus. Bagian ini memberikan masukan tentang apa yang bisa dilakukan untuk mengembangkan sistem yang telah terbentuk lama. Standar ini tidaklah ditujukan sebagai panduan untuk implementasi, hanya memberikan masukan saja.
Masih banyak lagi standar yang termasuk dalam kumpulan ISO 9000, dimana banyak juga diantaranya yang tidak menyebutkan nomor “ISO 9000” seperti di atas. Beberapa standar dalam area ISO 10000 masih dianggap sebagai bagian dari kumpulan ISO 9000. Sebagai contoh ISO 10007:1995 yang mendiskusikan Manajemen Konfigurasi dimana di kebanyakan organisasi adalah salah satu elemen dari suatu sistem manajemen.
ISO mencatat “Perhatian terhadap sertifikasi sering kali menutupi fakta bahwa terdapat banyak sekali bagian dalam kumpulan standar ISO 9000 . Suatu organisasi akan meraup keuntungan penuh ketika standar-standar baru diintegrasikan dengan standar-standar yang lain sehingga seluruh bagian ISO 9000 dapat diimplementasikan”. Sebagai catatan, ISO 9001, ISO 9002 dan ISO 9003 telah diintegrasikan menjadi ISO 9001. Kebanyakan, sebuah organisasi yang mengumumkan bahwa dirinya “ISO 9000 Registered” biasanya merujuk pada ISO 9001.

b.  SISTEM MANAJEMEN PRODUKSI TQM
Total Quality MANAGEMENT (TQM) mengacu pada penekanan kualitas yang meliputi organisasi keseluruhan, mulai dari pemasok hingga pelanggan. TQM menekankan komitmen manajemen untuk mendapatkan arahan perusahaan yang ingin terus meraih keunggulan dalam semua aspek produk dan jasa penting bagi pelanggan. Ada beberapa elemen bahwa sesuatu dikatakan berkualitas,  yaitu:
1. Kualitas meliputi usaha memenuhi atau melebihi harapan pelanggan
2. Kualitas mencakup produk, jasa, manusia, proses, dan lingkungan
3. Kualitas merupakan kondisi yang selalu berubah (apa yang dianggap berkualitas saat ini mungkin dianggap kurang berkualitas pada saat yang lain).
4. Kualitas merupakan suatu kondisi dinamis yang berhubungan dengan produk, jasa, manusia, proses, dan lingkungan yang memenuhi atau melebihi harapan.
Manfaat Program TQM
TQM sangat bermanfaat baik bagi pelanggan, institusi, maupun bagi staf organisasi.
Manfaat TQM bagi pelanggan adalah:
1. Sedikit atau bahkan tidak memiliki masalah dengan produk atau pelayanan.
2. Kepedulian terhadap pelanggan lebih baik atau pelanggan lebih diperhatikan.
3. Kepuasan pelanggan terjamin.
Manfaat TQM bagi institusi adalah:
1. Terdapat perubahan kualitas produk dan pelayanan
2. Staf lebih termotivasi
3. Produktifitas meningkat
4. Biaya turun
5. Produk cacat berkurang
6. Permasalahan dapat diselesaikan dengan cepat.
Manfaat TQM bagi staf Organisasi adalah:
1. Pemberdayaan
2. Lebih terlatih dan berkemampuan
3. Lebih dihargai dan diakui
Manfaat lain dari implementasi TQM yang mungkin dapat dirasakan oleh institusi di masa yang akan datang adalah:
1. Membuat institusi sebagai pemimpin (leader) dan bukan hanya sekedar pengikut (follower)
2. Membantu terciptanya tim work
3. Membuat institusi lebih sensitif terhadap kebutuhan pelanggan
4. Membuat institusi siap dan lebih mudah beradaptasi terhadap perubahan
5. Hubungan antara staf departemen yang berbeda lebih mudah
Tujuh konsep program TQM yang efektif yaitu perbaikan berkesinambungan, Six Sigma, pemberdayaan pekerja, benchmarking, just-in-time (JIT), konsep Taguchi, dan pengetahuan perangkat TQM

c.  STANDAR MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Pengertian (Definisi) Sistem Manajemen K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) secara umum merujuk pada 2 (dua) sumber, yaitu Permenaker No 5 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan pada Standar OHSAS 18001:2007 Occupational Health and Safety Management Systems.
Pengertian (Definisi) Sistem Manajemen K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) menurut Permenaker No 5 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja ialah bagian dari sistem secara keseluruhan yang meliputi struktur organisasi, perencanaan, tanggung-jawab, pelaksanaan, prosedur, proses dan sumber daya yang dibutuhkan bagi pengembangan, penerapan, pencapaian, pengajian dan pemeliharaan kebijakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam rangka pengendalian resiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif. Sedangkan Pengertian (Definisi) Sistem Manajemen K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) menurut standar OHSAS 18001:2007 ialah bagian dari sebuah sistem manajemen organisasi (perusahaan) yang digunakan untuk mengembangkan dan menerapkan Kebijakan K3 dan mengelola resiko K3 organisasi (perusahaan) tersebut.
Elemen-Elemen Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja bisa beragam tergantung dari sumber (standar) dan aturan yang kita gunakan. Secara umum, Standar Sistem Manajemen Keselamatan Kerja yang sering (umum) dijadikan rujukan ialah Standar OHSAS 18001:2007, ILO-OSH:2001 dan Permenaker No 5 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

d. OHSAS 18000
Standar OHSAS 18000 merupakan spesifikasi dari sistem manajemen kesehatan dan keselamatan kerja internasional untuk membantu organisasi mengendalikan resiko terhadap kesehatan dan keselamatan pekerjanya. dalam perusahaan harus memiliki standar OHSAS 18000, hal ini penting bagi keselamatan kerja di perusahaan sehingga akan menghasilkan produksi yang berjalan lancar dan berdampak baik bagi karyawan untuk mencegah atau memperkecil tingkat kecelakaan.
Apabila perusahaan tersebut bergerak di bidang industri yang memproduksi suatu barang dengan menggunakan alat-alat berat yang paling diutamakan adalah kesehatan dan keselamatan karyawan dalam bertugas, sehingga perusahaan harus memperhatikan kebutuhan fisik terhadap karyawan, seperti memberi makan kepada karyawan pada waktu jam makan & istirahat yang cukup umtuk menjaga kesehatan karyawan. begitu juga dibutuhkan keselamatan kerja dalam bertugas, oleh karena itu perusahaan membuat aturan/prosedur untuk diterapkan pada karyawannya. bagi keselamatan karyawan harus lah menggunakan pakaian yang aman atau pelindung diri menurut aturan perusahaan sehingga memperkecil tingkat kecelakan. Dengan adanya OHSAS 18000 perusahaan pun akan berjalan dengan baik karena kesehatan dan keselamatan kerja bagi karyawan sangat diperhatikan dan menguntungkan bagi perusahaan dalam meningkatkan hasil produksi, dalam hal ini berdampak positif sehingga saling menguntungkan bagi perusahaan maupun karyawan.

e. STANDAR MANAJEMEN LINGKUNGAN
Standar Manajemen adalah serangkaian syarat-syarat dan sistem-sistem yang harus dipenuhi dalam mengatur permasalahan yang ada di dalam suatu bidang. Standar-standar manajemen terdiri dari ISO 14000, ISO 9000, OHSAS 18000 dan lain-lain.
• ISO 14000
Standar manajemen lingkungan yang sifatnya sukarela tetapi konsumen menuntut produsen untuk melaksanakan program sertifikasi tersebut. Pelaksanaan program sertifikasi ISO 14000 dapat dikatakan sebagai tindakan proaktif dari produsen yang dapat mengangkat citra perusahaan dan memperoleh kepercayaan dari konsumen. Dengan demikian maka pelaksanaan Sistem Manajemen Lingkungan (SML) berdasarkan Standar ISO Seri 14000 bukan merupakan beban tetapi justru merupakan kebutuhan bagi produsen (Kuhre, 1996).
• ISO 9000
kumpulan standar untuk sistem manajemen mutu (SMM). ISO 9000 yang dirumuskan oleh TC 176 ISO, yaitu organisasi internasional di bidang standardisasi. ISO 9000 pertama kali dikeluarkan pada tahun 1987 oleh International Organization for Standardization Technical Committee  (ISO/TC) 176. ISO/TC inilah yang bertanggungjawab untuk standar-standar sistem manajemen mutu. ISO/TC 176 menetapkan siklus peninjauan ulang setiap lima tahun, guna menjamin bahwa standar-standar ISO 9000 akan menjadi up to datedan relevan untuk organisasi. Revisi terhadap standar ISO 9000 telah dilakukan pada tahun 1994 dan tahun 2000.
• OHSAS 18000
Standar OHSAS 18000 merupakan spesifikasi dari system  kesehatan dan keselamatan kerja Internasional untuk membantu organisasi mengendalikan resiko terhadap kesehatan dan keselamatan personilnya.

f.    ISO 14000
Standar manajemen lingkungan yang sifatnya sukarela tetapi konsumen menuntut produsen untuk melaksanakan program sertifikasi tersebut. Pelaksanaan program sertifikasi ISO 14000 dapat dikatakan sebagai tindakan proaktif dari produsen yang dapat mengangkat citra perusahaan dan memperoleh kepercayaan dari konsumen. Dengan demikian maka pelaksanaan Sistem Manajemen Lingkungan (SML) berdasarkan Standar ISO Seri 14000 bukan merupakan beban tetapi justru merupakan kebutuhan bagi produsen (Kuhre, 1996).
ISO 14000 adalah standar internasional tentang sistem manejemen lingkungan (Rothery, 1995) yang sangat penting untuk di ketahui dan di laksanakan oleh seluruh sektor industri. Mengapa di katakan sangat penting? Itu sangat jelas sekali bahwa segala aktivitas di semua sektor industri keci, besar akan berpemgaruh pada lingkungan yang akan sangat berpengaruh bagi makluk hidup di sekitarnya, bukan hanya kita sebagai mausia, tetapi hewan dan tumbuhan akan juga mendapatkan dampaknya.
Dalam mengelola lingkungan maka dibutuhkan standar yang jelas, yaitu ISO 14000. Sistem ISO 14000  adalah  standar sistem pengelolaan lingkungan yang dapat diterapkan pada bisnis apapun, terlepas dari ukuran, lokasi, atau pendapatan. Tujuan dari sitem ini adalah untuk mengurangi kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh bisnis dan untuk mengurangi polusi dan limbah yang dihasilkan oleh bisnis.
Manfaat dari ISO 14000 adalah :
1. Pengelolaan lingkungan yang lebih efektif dan efisien dalam organisasi
2. Untuk menyediakan tools yang berguna dan bermanfaat dan fleksibel sehingga mencerminkan organisasi yang baik.
3. Dapat mengidanfikasi, memperkirakan dan mengatasi resiko lingkungan yang mungkin timbul.
4. Dapat menekan biaya produksi dapat mengurangi kecelakan kerja, dapat memelihara hubungan baik dengan masyarakat, pemerintah dan pihak – pihak yang peduli terhadap lingkungan.
5. Memberi jaminan kepada konsumen mengenai komitmen pihak manajemen puncak terhadap lingkungan.
6. Dapat meningkat citra perusahaan,meningkatkan kepercayaan konsumen dan memperbesar pangsa pasar.
7. Menunjukan ketaatan perusahaan terhadap perundang – undangan yang berkaitan dengan lingkungan.
8. Mempermudah memperoleh izin dan akses kredit bank.
9. Dapat meningkatakan otivasi para pekerja.
ISO 14000 menawarkan guidance untuk memperkenalkan dan mengadopsi sistem manajemen lingkungan berdasarkan pada praktek – praktek terbaik, hampir sama di ISO 9000 pada sistem manajemen mutu yang sekarang diterapkan secara luas. ISO 14000 ada untuk membantu organisasi meminimalkan bagaimana operasi mereka berdampak negatif pada lingkungan. Sistem ini dapat diterapkan berdampingan dengan ISO 9000.
Sertifikasi ISO 14000
Agar suatu organisasi dianugerahi ISO 14000 mereka harus diaudit secara eksternal oleh badan audit yang telah terakreditasi. Badan sertifikasi harus diakreditasi oleh ANSI-ASQ, Badan Akreditasi Nasional di Amerika Serikat, atau Badan Akreditasi Nasional di Irlandia.
Memahami konsep ISO 14000
Konsep utama yang merupakan kunci untuk menjalankan ISO 14000 adalah Manajemen dan Kebijakan Kinerja Lingkungan. Manajer puncak harus menetapakan kebijakan lingkungan organisasi dan menjamin bahwa kewajiban:
1. Sesuai dengan sifat, skala dan dampak lingkungan kegiatan, produk atau jasa.
2. Termasuk komitmen untuk peningkatan berkelanjutan dan pencegahan pencemaran.
3. Termasuk komitmen untuk patuh terhadap peraturan lingkungan terikat dan persyaratan –  persyaratan lain terhadap perusahaan.
4. Memberiakan kerangka kerja untuk membuat dan menkaji tujuan dan sasaran lingkung.
5. Didokumentasikan, diterapkan dipelihara dan dikomunikasikan kepadasemua karyawan.
6. Tersedia kepada masyarakat.

Sumber :

http://dian.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/42719/ETIKA+PROFESI+

staff.uny.ac.id/sites/…/Standarisasi%20materials%20[Compatibility%20Mode].pdf

 

 

 

ETIKA PROFESI

Popy Komalasari

36413874

4ID01

TUGAS 1

  1. Karakter-karakter tidak ber-Etika dalam kehidupan sehari-hari sebagai berikut.

Para ahli mengatakan bahwa etika adalah aturan perilaku, adat kebiasaan manusia dalam pergaulan antara sesamanya, serta menegaskan mana yang benar dan mana yang buruk. Etika sendiri digunakan untuk menilai apakah tindakan yang telah dikerjakan itu salah atau benar, buruk atau baik. Tujuan etika sendiri untuk mendapatkan konsep mengenai penilaian baik buruk manusia sesuai dengan norma-norma yang berlaku. Untuk menunjukkan karakter yang tidak beretika, penulis coba untuk membuatnya berdasarkan jenis etika itu sendiri. Ada Etika deskriptif dan normatif. Etika deskriptif merupakan etika yang berbicara tentang suatu fakta yaitu tentang nilai dan pola perilaku manusia terkait dengan situasi dan realitas yang membudaya dalam kehidupan masyarakat misalkan adat istiadat, kebiasan, hal yang dianggap baik/buruk, dan tindakan yang boleh/tidak boleh dilakukan.

Karakter adalah sifat batin yang mempengaruhi segenap pikiran, perilaku, budi pekerti, dan tabiat yang dimiliki manusia atau makhluk hidup lainnya. Etika adalah sebuah sesuatu di mana dan bagaimana cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Objek dari etika merupakan tingkah laku manusi. Tingkah laku manusia tebagi menjadi dua yaitu baik dan buru, begitu pula pada etika. Etika seseorang ada yang baik dan buruk. Berikut ini merupakan etika dalam kehidupan sehari-hari yang buruk:

  1. Memposting foto seronok teman ke media sosial

Perilaku ini termasuk dalam tingkah laku tidak beretika karena dapat merugi kan orang lain dan dapat memutuskan hubungan silahturahmi apabila korban merasa tersinggung.

  1. Membuka tas teman tanpa izin (Lancang)

Perilaku ini juga tidak bertika karena akan timbul motif motif kejahatan seperti mencuri dan lainnya sehingga menimbulkan fitnah apabila pelaku tidak melakukannya.

  1. Semenah-menah terhadap adik kelas

Perilaku semenah-menah identik dengan kegiatan negatif. Kegiatan tersebut contohnya mencemooh, menyuruh-nyuruh dan memarahi. Perilaku tersebut juga tidak sopan dilakukan karena akan membuat seorang merasa tertekan.

  1. Menghidupkan radio keras-keras diwaktu tidur

Perilaku ini dapat merugikan orang lain seperti contohnya orang lain dapat terganggu waktu istirahatnya dan dapat menyebabkan pertengkaran antar tetangga.

  1. Berjualan didepan pagar rumah orang

Perilaku pedagang seperti ini kadang kala sering dijumpai diberbagai daerah, ketidak sopanan pedangan dapat membuat seorang marah dan kesal. Hal tersebut biasanya diakibatkan karena pedagang tersebut tidak meminta izin terlebih dahulu untuk berdagang sementara didepan rumah seseorang.

  1. Aktivitas tidak ber-Etika profesional dalam bekerja sebagai seseorang sarjana Teknik Industri sebagai berikut.

Aktivitas adalah suatu energi atau keadaan bergerak dimana manusia memerlukannya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Profesional adalah Profesional merupakan sikap yang mengacu pada peningkatan kualitas profesi. Profesional adalah orang yang berdisiplin dan menjadi “kerasan” dalam pekerjaannya. Sesorang dalam bekerja terkadang kala melakukan kesalahan, kesalahan terebut biasanya terjadi akibat kemalasan dan kebosanan sesorang terhadap pekerjaannya. Seseorang yang tidak beretika professional sering kali menyalahi peraturan-peraturan perusahaan atau tempat ia bekerja. Contoh seorang yang tidak beretika professional yaitu:

  1. Memberikan keterangan palsu pada saat minta izin cuti.

Seorang yang professional dalam bekerja tidak akan melakukan hal tersebut karena hal tersebut sama saja membohongi dan merugikan dirinya sendiri

  1. Menyerang, menganiaya, mengancam, atau mengintimidasi teman sekerja atau pengusaha di lingkungan kerja.

Seorang pekerja yang bertidak semaunya diarea tempat kerja juga dapat merugikan perusahaan karena perilaku tersebut dapat membuat karyawan lainnya tidak nyaman sehingga tidak konsetrasi dalam bekerja.

  1. Mabuk, meminum minuman keras yang memabukkan, memakai atau mengedarkan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya di lingkungan kerja.

Perilaku seorang pekerja seperti ini sangat mengganggu kegiatan yang berlangsung diperusahaan sehingga dapat merugikan perusahaan dan pada aktivitas tersebut sangat tidak dibenarkan dalam segala peraturan yang ada diperusahaan.

  1. Mengambil atau mencuri barang perusahaan

Karyawan atau pekerja biasanya sering menganggap sepeleh kegiatan yang sering dilakukan seperti membawa pulang barang reject yang dihasilkan perusahaan. Hal ini sangat merugikan perusahaan karena barang reject saja dicuri apalagi barang yang tidak reject sehingga kegiatan seperti ini sangat dilarang oleh perusahaan

  1. Sesama teman kerja tidak saling sapa serta sering datang terlambat

Silahturahmi dalam lingkungan kerja sangat penting karena untuk meningkatkan semangat dari masing-masing pekerja serta mentaati peraturan perusahaan harusnya sudah mendarah daging dalam kehidupana pekerja agar pekerjaanya tidak sia-sia maka apabila melakukan kegitan yang melanggar sangat disayangkan karena akan merugikan diri pekerja itu sendiri.

  1. Pentingnya memahami etika profesi untuk Sarjana Teknik Industri

Kepakaran adalah pemahaman yang luas dari tugas atau pengetahuan spesifik yang diperoleh dari pelatihan, membaca dan pengalaman, sedangkan teknik industri menurut IIE (Institute of Industrial Engineers)  yaitu teknik industri berfokus kepada perancangan, peningkatan dan instalasi dari sistem terintegrasi yang terdiri atas manusia, material, peralatan dan energi untuk menspesifikasikan, memprediksi dan mengevaluasi hasil yang diperoleh dari sebuah sistem terintegrasi, oleh karena itu dibutuhkan pengetahuan dan keahlian dalam bidang matematika, fisika dan ilmu-ilmu sosial serta prinsip dan metodologi teknik atau rekayasa. Berdasarkan penjabaran mengenai pengertian kepakaran dan teknik industri maka dapat disimpulkan bahwa sebenarnya kepakaran dari seorang teknik industri adalah mampu memacahkan masalah yang terkait dari perancangan dan segala sesuatu perbaikan bahkan pengembangan suatu system hingga menjadi lebih efesien. Berdasarkan penjelasan sebelumnya, maka seorang teknik industri yang memiliki kepakaran atau keahlian hanya dapat dibuktikan apabila seorang teknik industri itu tersebut dapat memecahkan suatu masalah yang kompleks untuk mencapai suatu tujuan.

  1. Organisasi profesi yang relavan untuk Prodi Teknik Industri selain PII

Di negara referensi Teknik Industri, Amerika, melalui lembaga profesi Institute of Industrial Engineers, terlihat bahwa alumni TI disana dibagi menjadi beberapa perkumpulan mencakup perkumpulan sistem kesehatan (SHS – Society of Health Systems), SEMS (Society of Engineering and Management Science), Engineering Economy, Quality and Reliability Management, Operations Excellence dan lainnya.

TUGAS 2

Organisasi yang sesuai dengan Teknik Industri, kecuali PII sebagai berikut

  1. Ikatan Sarjana Teknik dan Manajemen Industri (ISTMI). ISTMI sebagai organisasi profesi dari disiplin Ilmu Teknik Industri (TI) dan Manajemen Industri (MI) di Indonesia lahir pada tanggal 22 Nopember 1986 di Jakarta. Kelahiran organisasi ini didasari atas pertimbangan bahwa profesi TI dan MI telah diterima di kalangan yang sangat luas sejak masuknya disiplin sekitar 16 tahun sebelumnya. Keberadaannya sudah menembus batas-batas konvensional keteknikan atau keindustrian.
  2. IIE (Institute of Industrial and System Engineering). Institute of Industrial Engineers (IIE) adalah lembaga profesional yang berdedikasi semata-mata untuk mendukung profesi teknik industri dan individu yang terlibat dengan meningkatkan kualitas dan produktivitas.
  3. BKSTI (Badan Kerjasama Perguruan Tinggi Penyelenggara Pendidikan Tinggi Teknik Industri Indonesia). BKSTI sebagai forum kerjasama antar penyelenggara pendidikan tinggi teknik industri se Indonesia. Tujuan dan Hasil yang diperoleh dari acara tersebut diantaranya adalah sebagai wadah bagi pemangku kepentingan penyelenggara pendidikan tinggi Teknik Industri dalam mendukung komunikasi dan perumusan ide-ide inovatif, kreatif dan bernilai tambah, sebagai wadah bagi peneliti dan praktisi teknik industri dalam berbagi pengetahuan, penelitian, dan pengalaman.
  4. Perhimpunan Ergonomi Indonesia (PEI). Perhimpunan Ergonomi Indonesia (PEI) adalah organisasi profesi tingkat nasional yang beranggotakan para pakar, pemakai dan peminat. Ergonomi di berbagai bidang yang bersama-sama berhimpun dalam suatu wadah untuk menggalang kemampuan dalam bidangnya masing-masing, membina ergonomi baik dalam keilmuan maupun dalam pemakaiannya sehingga potensi ergonomi dalam Pembangunan Nasional dapat lebih digali dan diwujudkan secara nyata. PEI bertujuan untuk mengembang serta menerapkan iilmu ergonomi dalam berbagai kegiatan teknologi, industri dan berbagai kegiatan lain yang menuntut pendekatan ergonomis, dengan sasaran mencapai keselarasan hubungan timbal-balik antara manusia, alat dan lingkungannya, serta untuk menjaga keseimbangan hubungan unsur-unsur fisikal, sosial, psikologikal bagi peningkatan kualitas hidup yang lebih baik.

Sumber :

http://dian.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/42717/ETIKA+PROFESI+(1).pdf

http://belajar-industri.blogspot.co.id/2011/08/komunitas-teknik-industri-indonesia-dan.html

Global Warning

Global warning atau dalam bahasa Indonesia yang artinya pemanasan pada bumi, yang terjadi akibat adanya perubahan kenaikan suhu pada bumi. Perubahan kenaikan suhu yang terjadi mempengaruhi adanya perubahan iklim bumi diberbagai belahan dunia. Hal ini berkaitan dengan salah satu factor yang sangat mempengaruhi adanya perubahan yang disebabkan oleh tangan manusia. Akibat ulah manusia ini, setiap tahun adanya kenaikan suhu bumi yang terjadi. Salah satu contohnya, banyak pohon yang ditebang yang kemudian didirikannya bangunan pencakar langit yang menggunakan kaca sehingga membuat panas matahari yang masuk kedalam bumi dipantulkan kembali kedalam bumi. Ini membuat lapisan ozon yang selama ini melindungi bumi menjadi berlubang. Hal ini sangat mengkhawatirkan, karena adanya global warning dapat membuat perubahan pada iklim maupun alam. Salah satunya, mencairnya lapisan es dikutub utara maupun selatan, yang mengakibatkan kenaikan air laut yang dapt membuat beberapa daratan tenggelam.

Pendapat saya untuk mengurangi global warning dapat dilakukan dari diri sendiri, dengan menjaga lingkungan tetap bersih. Dibatasi pembalakan liar hutan yang setiap tahun bertambah menjadi gundul. Masyarakat harus sadar betul bahwa sekarang global warning sedang dialami sehingga peduli akan lingkungan menjadi lebih tinggi. Mengurangi penggunaan plastic dapat dilakukan oleh semua kalangan karena plastic merupakan benda yang sulit untuk diurai secara alami. Maka dari itu, diperlukannya daur ulang agar sampah khususnya plastic tidak mencemari lingkungan.

Selain masyarakat, pemerintah pun juga harus turut andil dalam membantu proses pelestarian lingkungan, dengan memberikan undang-undang pelestarian lingkungan agar masyarakat yang tidak ingin mengikuti peraturan dapat diberikan sanksi tegas. Pemerintah juga membantu dalam memberikan kampanye tentang pentingnya pelestarian lingkungan kepada seluruh masyarakat.

Kurangnya kesadaran masyarakat akan pentinganya pelestarian lingkungan, membuat lingkungan menjadi kotor dan menimbulkan banyak penyakit. Hal ini tentu sangat berbahaya bagi kesehatan tubuh. Masyarakat malas membuang sampah pada tempatnya karena kurang fasilitas tempat pembuangan sampah khususnya di tempat umum serta kurang kepedulian.

Pembalakan liar yang semakin luas membuat kita kehilangan banyak udara sehat karena huta yang sebetulnya ditutupi oleh pohon-pohon banyak ditebang untuk mencari keuntungan semata. Hal ini jleas diperlukan tindakan tegas oleh pemerintah agar tidak semakin luas. Perluanya kejelasan bahwa seberapa besar masyarakat boleh mengambil kayu dari hutan dan tindakan atau sanksi jika adanya pelanggaran.

Dengan demikian, bahwa global warning timbul akibat masyarakat itu sendiri dan dampaknya dirasakan oleh masyarakat itu sendiri sehingga dapat membahayakan umat manusia serta alam dan seisinya. Hal ini tidak akan terjadi jika manusia sadar akan pentingnya lingkungan sehat. Maka cintailah lingkunganmu seperti kamu mencintai dirimu sendiri.

Pertambangan

BAB I

PENDAHULUAN

 

  • Latar Belakang

Lingkungan merupakan tempat untuk melakukan aktifitas-aktifitas semua makhluk hidup. Makhluk hidup tidak memungkinkan hidup sendiri tanpa interaksi dengan lingkungan. Interaksi yang dilakukan terus menerus mengakibatkan banyak perubahan-perubahan yang mempunyai efek negatif dan positif pada lingkungan. Permasahan perubahan akan teratasi ketika makaluk hidup sadar akan pembelajaran mengenai pengetahuan lingkungan.

Kegiatan pertambangan merupakan suatukegiatan yang meliputi: Eksplorasi, eksploitasi, pengolahan pemurnian, pengangkutanmineral/bahan tambang. Industri pertambangan selain mendatangkan devisa danmenyedot lapangan kerja juga rawan terhadap pengrusakan lingkungan. Banyak kegiatan penambangan yang mengundang sorotan masyarakat sekitarnya karenapengrusakan lingkungan, apalagi penambangan emas tanpa izin yang selain merusak lingkungan juga membahayakan jiwa penambang karena keterbatasan pengetahuan penambang dan juga karena tidak adanya pengawasan dari dinas instansi terkait.

Semua pertambangan pasti ada pemanfaatan lingkungan dalam prosesnya. Proses tersebut sering kali membuat kerusakan dilingkungan sekitar. Hal tersebut dapat dilihat dari sekeliling pertambangan yang memiliki lingkungan tandus yang diperkirakan katrena pencemaran lingkungan.

 

  • Tujuan Penulisan

Tujuan penulisan dibuat agar pembahasn dapat terfokus dalam apa yang akan dibahas. Tujuan penulisan untuk makalah ini adalah.

  1. Mengetahui masalah lingkungan dalam pembangunan pertambangan.
  2. Mengetahui cara pengelolaan pembangunan pertambangan.
  3. Mengetahui kecelakaan yang terjadi di pertambangan
  4. Mengetahui penyehatan lingkungan pertambangan
  5. Mengetahui pencemaran dan penyakit yang timbul karena adanya pertambangan.

 

1.3       Ruang Lingkup

Adapun ruang lingkup masalah yang akan dibahas pada makalah kali ini sebagai berikut:

  1. Permasalahan Lingkungan Dalam Pembangunan Pertambangan Energi
  2. Cara Pengelolaan Pembangunan Pertambangan
  3. Kecelakaan di Pertambangan
  4. Penyehatan Lingkungan Pertambangan, Pencemaran dan Penyakit-penyakit yang Mungkin Timbul

 

 

 

BAB II

PEMBAHASAN

 

 

2.1       Pengertian Pertambangan

Pertambangan adalah rangkaian kegiatan dalam rangka upaya pencarian, penambangan (penggalian), pengolahan, pemanfaatan dan penjualan bahan galian (mineral, batubara, panas bumi, migas).

Sektor pertambangan, khususnya pertambangan umum, menjadi isu yang menarik khususnya setelah Orde Baru mulai mengusahakan sektor ini secara gencar. Pada awal Orde Baru, pemerintahan saat itu memerlukan dana yang besar untuk kegiatan pembangunan, di satu sisi tabungan pemerintah relatif kecil, sehingga untuk mengatasi permasalahan tersebut pemerintah mengundang investor-investor asing untuk membuka kesempatan berusaha seluas-luasnya di Indonesia.

Adanya kegiatan pertambangan ini mendorong pemerintah untuk mengaturnya dalam undang-undang (UU). UU yang berkaitan dengan kegiatan pertambangan, UU No. 11/1967 tentang Pokok-pokok Pengusahaan Pertambangan. Dalam UU tersebut pemerintah memilih mengembangkan pola Kontrak Karya (KK) untuk menarik investasi asing. Berdasarkan ketentuan KK, investor bertindak sebagai kontraktor dan pemerintah sebagai prinsipal. Di dalam bidang pertambangan tidak dikenal istilah konsesi, juga tidak ada hak kepemilikan atas cadangan bahan galian yang ditemukan investor bila eksploitasi berhasil. Berdasarkan KK, investor berfungsi sebagai kontraktor.

 

2.2       Masalah Lingkungan Dalam Pembangunan Pertambangan Energi

            Menurut jenis yang dihasilkan di Indonesia terdapat antara lain pertambangan minyak dan gas bumi ; logam – logam mineral antara lain seperti timah putih, emas, nikel, tembaga, mangan, air raksa, besi, belerang, dan lain-lain dan bahan – bahan organik seperti batubara, batu-batu berharga seperti intan, dan lain-lain.

Pembangunan dan pengelolaan pertambangan perlu diserasikan dengan bidang energi dan bahan bakar serta dengan pengolahan wilayah, disertai dengan peningkatan pengawasan yang menyeluruh.

Pengembangan dan pemanfaatan energi perlu secara bijaksana baik itu untuk keperluan ekspor maupun penggunaan sendiri di dalam negeri serta kemampuan penyediaan energi secara strategis dalam jangka panjang. Sebab minyak bumi sumber utama pemakaian energi yang penggunaannya terus meningkat, sedangkan jumlah persediaannya terbatas. Karena itu perlu adanya pengembangan sumber-sumber energi lainnya seperti batu bara, tenaga air, tenaga air, tenaga panas bumi, tenaga matahari, tenaga nuklir, dan sebagainya.
Pencemaran lingkungan sebagai akibat pengelolaan pertambangan umumnya disebabkan oleh faktor kimia, faktor fisik, faktor biologis.

Pencemaran lingkungan ini biasanya lebih daripada diluar pertambangan. Keadaan tanah, air dan udara setempat di tambang mempunyai pengarhu yang timbal balik dengan lingkunganya. Sebagai contoh misalnya pencemaran lingkungan oleh CO sangat dipengaruhi oleh keaneka ragaman udara, pencemaran oleh tekanan panas tergantung keadaan suhu, kelembaban dan aliran udara setempat.

Suatu pertambangan yang lokasinya jauh dari masyarakat atau daerah industri bila dilihat dari sudut pencemaran lingkungan lebih menguntungkan daripada bila berada dekat dengan permukiman masyarakat umum atau daerah industri. Selain itu jenis suatu tambang juga menentukan jenis dan bahaya yang bisa timbul pada lingkungan. Akibat pencemaran pertambangan batu bara akan berbeda dengan pencemaran pertambangan mangan atau pertambangan gas dan minyak bumi.

Keracunan mangan akibat menghirup debu mangan akan menimbulkan gejala sukar tidur, nyeri dan kejang – kejang otot, ada gerakan tubuh diluar kesadaran, kadang-kadang ada gangguan bicara dan impotensi.
Melihat ruang lingkup pembangunan pertambangan yang sangat luas, yaitu mulai dari pemetaan, eksplorasi, eksploitasi sumber energi dan mineral serta penelitian deposit bahan galian, pengolahan hasil tambang dan mungkin sampai penggunaan bahan tambang yang mengakibatkan gangguan pad lingkungan, maka perlua adanya perhatian dan pengendalian terhadap bahaya pencemaran lingkungan dan perubahan keseimbangan ekosistem, agar sektor yang sangat vital untuk pembangunan ini dapat dipertahankan kelestariannya.

Dalam pertambangan dan pengolahan minyak bumi misalnya mulai eksplorasi, eksploitasi, produksi, pemurnian, pengolahan, pengangkutan, serta kemudian menjualnyatidak lepas dari bahaya seperti bahaya kebakaran, pengotoran terhadap lingkungan oleh bahan-bahan minyak yang mengakibatkan kerusakan flora dan fauna, pencemaran akibat penggunaan bahan-bahan kimia dan keluarnya gas-gas/ uap-uap ke udara pada proses pemurnian dan pengolahan.

Dalam rangka menghindari terjadinya kecelakaan pencemaran lingkungan dan gangguan keseimbangan ekosistem baik itu berada di lingkungan pertambangan ataupun berada diluar lingkungan pertambangan, maka perlu adanya pengawasan lingkungan terhadap :

  1. Cara pengolahan pembangunan dan pertambangan.
    2. Kecelakaan pertambangan.
    3. Penyehatan lingkungan pertambangan.
    4. Pencemaran dan penyakit-penyakit yang mungkin timbul.

2.3       Cara Pengelolaan Pembangunan Pertambangan

Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.

Usaha pertambangan, sebagai motor penggerak pembangunan dalam sector ekonomi, merupakan dua sisi yang sangat dilematis dalam kerangka pembangunan di Indonesia. Sesuatu yang disadari termasuk salah kegiatan yang banyak menimbulkan kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup, Keadaan demikian akan menimbulkan benturan kepentingan usaha pertambangan disatu pihak dan dan usaha menjaga kelestarian alam lingkungan dilain pihak , untuk itu keberadaan UU No.32 Tahun 2009, ada menjadi instrument pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup terhadap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan berupa:

  1. KHLS (Kajian Lingkungan hidup Strategis)
  2. Tata ruang
  3. Baku mutu lingkungan
  4. Kreteria baku kerusakan lingkungan
  5. Amdal
  6. UKL-UPL
  7. Perizinan
  8. Instrumen ekonomi lingkungan hidup
  9. Peraturan perundang-undangan berbasis lingkungan hidup
  10. Anggaran berbasis lingkungan hidup
  11. Analisis resiko lingkungan hidup
  12. Audit lingkungan hidup
  13. Instrument lain sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan ilmu pengetahuan.

 

2.3.1    Eksplorasi

Kegiatan eksplorasi tidak termasuk kedalam kajian studi AMDAL karena merupakan rangkaian kegiatan survey dan studi pendahuluan yang dilakukan sebelum berbagai kajian kelayakan dilakukan. Yang termasuk sebagai kegiatan ini adalah

  • pengamatan melalui udara
  • survey geofisika
  • studi sedimen di aliran sungai dan
  • studi geokimia yang lain,

Diperkirakan lebih dari 2/3 kegiatan ekstaksi bahan mineral didunia dilakukan dengan pertambangan terbuka. Teknik tambang terbuka biasanya dilakukan dengan open-pit mining, strip mining, dan quarrying,

 

  1. Metode strip mining (tambang bidang).

Dengan menggunakan alat pengeruk, penggalian dilakukan pada suatu bidang galian yang sempit untuk mengambil mineral. Setelah mineral diambil, dibuat bidang galian baru di dekat lokasi galian yang lama. Batuan limbah yang dihasilkan digunakan untuk menutup lubang yang dihasilkan oleh galian sebelumnya. Teknik tambang seperti ini biasanya digunakan untuk menggali deposit batubara yang tipis dan datar yang terletak didekat permukaan tanah.

  1. Teknik pertambangan quarrying

bertujuan untuk mengambil batuan ornamen, bahan bangunan seperti pasir, kerikil, batu untuk urugan jalan, semen, beton dan batuan urugan jalan makadam.

Tambang bawah tanah digunakan jika zona mineralisasi terletak jauh di dalam tanah sehingga jika digunakan teknik pertambangan terbuka jumlah batuan penutup yang harus dipindahkan sangat besar. Produktifitas tambang tertutup 5 sampai 50 kali lebih rendah dibanding tambang terbuka, karena ukuran alat yang digunakan lebih kecil dan akses ke dalam lubang tambang lebih terbatas.

Kegiatan ekstraksi meng-hasilkan limbah dan produk samping dalam jumlah yang sangat banyak. Limbah utama yang dihasilkan adalah batuan penutup dan limbah batuan. Batuan penutup (overburden) dan limbah batuan adalah lapisan batuan yang tidak mengandung mineral, yang menutupi atau berada diantara zona mineralisasi atau batuan yang mengandung mineral dengan kadar rendah sehingga tidak ekonomis untuk diolah.

Batuan penutup umumnya terdiri dari tanah permukaan dan vegetasi sedangkan batuan limbah meliputi batuan yang dipindahkan pada saat pembuatan terowongan, pembukaan dan eksploitasi singkapan bijih serta batuan yang berada bersamaan dengan singkapan bijih.

  • Pengolahan Bijih dan Operasional Pabrik

pengolahan bijih pada umumnya terdiri dari proses benefication – dimana bijih yang ditambang diproses menjadi konsentrat bijih untuk diolah lebih lanjut atau dijual langsung, Proses benefication terdiri dari kegiatan persiapan, penghancuran dan atau penggilingan, peningkatan konsentrasi dengan gravitasi atau pemisahan secara magnetis atau dengan menggunakan metode flotasi (pengapungan), yang diikuti dengan pengawaairan (dewatering) dan penyaringan.

  • Pengolahan metalurgi

bertujuan untuk mengisolasi logam dari konsentrat bijih dengan metode pyrometallurgi, hidrometalurgi atau elektrometalurgi baik dilaku-kan sebagai proses tunggal maupun kombinasi. Proses pyrometalurgi seperti roasting (pembakaran) dan smelting menyebabkan terjadinya gas buang ke atmosfir

Metode hidrometalurgi pada umumnya menghasilkan bahan pencemar dalam bentuk cair yang akan terbuang ke kolam penampung tailing jika tidak digunakan kembali (recycle). Angin dapat menyebarkan tailing kering yang menyebabkan terja-dinya pencemaran udara. Bahan-bahan kimia yang digunakan di dalam proses pengolahan (seperti sianida, merkuri, dan asam kuat) bersifat berbahaya.

  • Proses pengolahan batu bara

pada umumnya diawali oleh pemisahan limbah dan batuan secara mekanis diikuti dengan pencucian batu bara untuk menghasilkan batubara berkualitas lebih tinggi. Dampak potensial akibat proses ini adalah pembuangan batuan limbah dan batubara tak terpakai, timbulnya debu dan pembuangan air pencuci.

 

2.3.2    Reklamasi setelah pasca tambang.

  • Decomisioning Dan Penutupan Tambang

Setelah ditambang selama masa tertentu cadangan bijih tambang akan menurun dan tambang harus ditutup karena tidak ekonomis lagi. Karena tidak mempertimbangkan aspek lingkungan, banyak lokasi tambang yang ditelantarkan dan tidak ada usaha untuk rehabilitasi. Pada prinsipnya kawasan atau sumberdaya alam yang dipengaruhi oleh kegiatan pertambangan harus dikembalikan ke kondisi yang aman dan produktif melalui rehabilitasi.

Tujuan jangka pendek rehabilitasi adalah membentuk bentang alam (landscape) yang stabil terhadap erosi. Selain itu rehabilitasi juga bertujuan untuk mengembalikan lokasi tambang ke kondisi yang memungkinkan untuk digunakan sebagai lahan produktif.

  • Metode Pengelolaaan Lingkungan

Mengingat besarnya dampak yang disebabkan oleh aktifitas tambang, diperlukan upaya-upaya pengelolaan yang terencana dan terukur. Pengelolaan lingkungan di sektor pertambangan biasanya menganut prinsip Best Management Practice. US EPA (1995) merekomendasikan beberapa upaya yang dapat digunakan sebagai upaya pengendalian dampak kegiatan tambang terhadap sumberdaya air, vegetasi dan hewan liar. Beberapa upaya pengendalian tersebut adalah :

  1. Menggunakan struktur penahan sedimen untuk meminimalkan jumlah sedimen yang keluar dari lokasi penambangan
  2. Mengembangkan rencana sistim pengedalian tumpahan untuk meminimalkan masuknya bahan B3 ke badan air
  3. Hindari kegiatan konstruksi selama dalam tahap kritis
  4. Mengurangi kemungkinan terjadinya keracunan akibat sianida terhadap burung dan hewan liar dengan menetralisasi sianida di kolam pengendapan tailing atau dengan memasang pagar dan jaring untuk
  5. Mencegah hewan liar masuk kedalam kolam pengendapan tailing
  6. Minimalisasi penggunaan pagar atau pembatas lainnya yang menghalangi jalur migrasi hewan liar. Jika penggunaan pagar tidak dapat dihindari gunakan terowongan, pintu-pintu, dan jembatan penyeberangan bagi hewan liar.
  7. Batasi dampak yang disebabkan oleh frakmentasi habitat minimalisasi jumlah jalan akses dan tutup serta rehabilitasi jalan-jalan yang tidak digunakan lagi.
  8. Larangan berburu hewan liar di kawasan tambang.

 

 

 

2.4       Kecelakaan di Pertambangan

            Usaha pertambangan adalah suatu usaha yang penuh dengan bahaya. Kecelakaan-kecelakaan yang sering terjadi, terutama pada tambang-tambang yang lokasinya jauh dari tanah. Kecelakaan baik itu jatuh, tertimpa benda-benda, ledakan-ledakan maupun akibat pencemaran atau keracunan oleh bahan tambang. Oleh karena itu tindakan – tindakan penyelamatan sangatlah diperlukan, misalnya memakai pakaian pelindung saat bekerja dalam pertambangan seperti topi pelindung, but, baju kerja, dan lain – lain.

Contoh sederhana karena kecelakaan kerja adalah terjadinya lumpur lapindo yang terdapat di Porong, sidoarjo. Tragedi semburan lumpur lapindo yang terjadi beberapa tahun silam, setidaknya menjadi bukti adanya kelalaian pekerja tambang minyak yang lupa menutup bekas lubang untuk mengambil minyak bumi. Semburan di Porong, sidoarjo bukan fenomena baru di kawasan Jawa Timur. Fenomena yang sama terjadi di Mojokerto, Surabaya, Gunung Anyar, Rungkut, Purwodadi, jawa Tengah.

Bila melihat empat lokasi tersebut, Porong ternyata berada pada jalur gunung api purba. Gunung api ini mati jutaan tahun yang lalu dan tertimbun lapisan batuan dengan kedalaman beberapa kilometer dibawah permukaan tanah saat ini. Tinjauan aspek geologi dan penelitian sempel material lumpur di laboratorium yang dilakukan Tim Ahli Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) sejak juni hingga pertengahan juli menunjukkan, material yang dikeluarkan ke permukaan bumi memang berasal dari produk gunung berap purba.

Kecelakaan adalah suatu kejadian yang tiba-tiba, tidak direncanakan, tidak dihendaki, dan tidak dikendali yang mengakibatkan luka fisik seseorang, ataupun kerusakan peralatan serta terganggunya kegiatan. Insiden adalah suatu kejadian yang tidak diinginkan yang dapat menurunkan efisiensi dari kegiatan produksi seperti :

  • Bench yang longsor tetapi tidak menimbulkan korban maupun kerusakan alat;
    • Lubangyang ambruk tanpa menimbulkan korban kerusakan alat;
    • Pohon tumbang menghalangi jalan transportasi.

.

 

Kecelakaan Tambang
• Kecelakaan tambang merupakan bagian dari kecelakaan kerja;
• Kecelakaan kerja merupakan bagian dari kecelakaan;
• Kecelakaan merupakan bagian dari insiden.

Kecelakaan tambang adalah kecelakaan yang terjadi pada pekerja/karyawan pada pekerjaan pertambangan.

Kreteria kecelakaan tambang harus memenuhi persyaratan :
a. Kecelakaan benar terjadi;
b. Kecelakaan menimpa pekerja/karyawan tambang;
c. Kecelakaan terjadi akibat kegiatan pertambangan;
d. Kecelakaan terjadi di dalam wilayah kerja pertambangan (Kuasa Pertambangan)
e. Kecelakaan terjadi pada jam kerja.

Klasifikasi Cedera
• Cedera akibat kecelakaan dapat diklasifikasikan menjadi 3 (tiga), yaitu : cedera ringan, cedera berat dan mati.
• Ketentuan klasifikasi cedera akibat kecelakaan antara kecelakaan tambang dengan kecelakaan kerja berbeda.

Klasifikasi Cedera Akibat Kecelakaan Pertambangan

Cedera ringan :
Apabila akibat kecelakaan tambang yang menyebabkan pekerja tambang tidak mampu melakukan tugas semula lebih dari 1 (satu) hari dan kurang dari 3 (tiga) minggu, termasuk hari minggu dan hari libur.

Cedera berat :
1. Apabila akibat kecelakaan tambang yang menyebabkan pekerja tambang tidak mampu

melakukan tugas semula lebih dari (tiga) minggu termasuk hari minggu dan libur.
2. Apabila akibat kecelakaan tambang yang menyebabkan pekerja tambang cacat tetap

(invalid) yang tidak mampu menjalankan tugas semula.
3. Apabila akibat kecelakaan tambang tidak tergantung dari lamanya pekerja tambang tidak

mempumelakukan tugas semula karena mengalami cedera, seperti;

  • Keretakan tengkorak kepala, tulang punggung, pinggul, lengan bawah, lengan atas, paha atau kaki.
    • Pendarahan di dalam atau pingsan disebabkan kakurangan oksigen;
    • Luka berat atau luka robek/terkoyak yang dapat mengakibatkan ketidakmampuannya tidak pernah terjadi.

Mati :
Apabila kecelakaan tambang yang mengakibatkan pekerja tambang mati dalam waktu 24 jam terhitung dari waktu terjadinya kecelakaan tersebut.

Tingkat Kecelakaan :

Untuk dapat membedakan kecelakaan suatu perusahaan dengan perusahaan lainnya, maka harus diperhitungkan :
• Jumlah jam kerja;
• Jumlah man shift;
• Jumlah hari kerja yang hilang akibat kecelakaan kerja tersebut.

Akibat Kecelakaan :

Sebagaimana kita ketahui bahwa kecelakaan mengakibatkan kerugian baik si korban, keluarga si korban maupun perusahaan, antara lain :
• Kerugian dan penderitaan si korban
• Kerugian dan penderitaan keluarga si korban
• Kerugian tenaga kerja
• Kerugian waktu kerja yang hilang
• Kerugian kerusakan peralatan
• Kerugian karena kesediaan peralatan berkurang
• Kerugian ongkos perbaikan peralatan dari ongkos pengobatan korban
• Kerugian material
• Kerugian karena kerusakan lingkungan kerja
• Kerugian terhambatnya produksi
• Kerugian biaya/ongkos

Sehingga kecelakaan mengakibatkan kerugian produksi dan kerugian biaya/ meningkatkan biaya, jadi kecelakaan menyebabkan pemborosan. Dan apabila sering terjadi kecelakaan mengakibatkan proses produksi berjalan dengan tidak aman dan tidak efisien.

SUMBER PENYEBAB KECELAKAAN

Pada setiap kegiatan kerja di tempat kerja kita masing-masing terdapat 4 (empat) elemen yang saling berinteraksi, yaitu : manusia, peralatan, material dan lingkungan, dimana keempat elemen tersebut bisa merupakan sumber penyebab kecelakaan.

  1. Manusia : termasuk pekerja, pengawas dan pimpinan;
  2. Peralatan :termasuk peralatan permesinan, alat-alat berat, juga merupakan penyebab kecelakaan;
  3. Material : bisa mengakibatkan kecelakaan seperti material yang beracun, panas, berat,tajam, dan sebagainya;
  4. Lingkungan : juga bisa menyebabkan kecelakaan seperti kekeringan, panas, berdebu, becek, licin, gelap, dan sebagainya.

 

2.5       Penyehatan Lingkungan Pertambangan

            Lingkungan sehat bertujuan untuk mewujudkan mutu lingkungan hidup yang lebih sehat melalui pengembangan sistem kesehataan kewilayahan untuk menggerakkan pembangunan lintas sektor berwawasan kesehatan.

Adapun kegiatan pokok untuk mencapai tujuan tersebut meliputi :

  1. Penyediaan sarana air bersih dan sanitasi besar
  2. Pemeliharaan dan pengawasan kualitas lingkungan
  3. Pengendalian dampak resiko lingkungan
  4. Pengembangan wilayah sehat

Pencapaian tujuan penyehatan lingkungan merupakan akumulasi berbagai pelaksanaan kegiatan dari berbagai lintas sektor, peran swasta dan masyarakat dimana pengolahan kesehatan lingkungan merupakan penanganan yang paling kompleks. Sebagai gambaran pencapaian tujuan program lingkungan sehat disajikan dalam per kegiatan pokok melalui indicator yang telah disepakati serta beberapa kegiatan yang dilaksanakan seperti Penyediaan Air Bersih dan Sanitasi

Adanya perubahan paradigm dalam pembangunan sektor air minum dan penyehatan lingkungan dalam penggunaan prasarana dan sarana dibangun melalui kebijakan air minum dan penyehatan yang telah disetujui oleh Bappenas, Departemen kesehatan, Departemen Dalam Negeri serta Departemen Pekerja Umum.

Pengalaman masa lalu yang menunjukkan prasarana dan saran air minum yang tidak dapat berfungsi secara optimal untuk saat ini dikembangkan melalui pendekatan yang melibatkan masyarakat . Berdasarkan sumber BPS tahun 2006, akses rumah tangga terhadap pelayanan air minum s/d tahun 2006 terjadi peningkatan cukup baik diperkotaan maupun diperdesaan yaitu diatas 70% dibandingkan pada tahun 2005. Dari segi kualitas pelayanan air minum yang merupakan tupoksi dari Departemen Kesehatan, Direktorat Penyehatan Lingkungan yang telah melakukan berbagai kegiatan melalui pelatihan surveilans kualitas air tinggi para petugas Provinsi/ Kabupaten/ Kota/ Puskesmas bimbingan teknis program penyediaan air bersih dan sanitasi kepada para pengelola program dijajaran provinsi dan kabupaten/kota hal ini bertujuan untuk peningkatan kualitas pengelola program dalam memberikan air yang aman untuk dapat dikonsumsi.

 

2.6       Pencemaran dan Penyakit-penyakit Yang Mungkin Timbul

Pencemaran lingkungan sebagai akibat pengelolaan pertambangan umumnya disebabkan oleh faktor kimia, faktor fisik, dan faktor biologis. Keadaan tanah, air, dan udara setempat di pertambangan mempunyai pengaruh yang timbal balik dengan lingkunganya. Sebagai contoh misalnya pencemaran lingkungan oleh gas karbonmonoksida (CO) sangat dipengaruhi oleh keanekaragaman udara, pencemaran oleh tekanan panas tergantung keadaan suhu, kelembaban dan aliran udara setempat.

Suatu pertambangan yang lokasinya jauh dari masyarakat atau daerah industri bila dilihat dari sudut pencemaran lingkungan lebih menguntungkan daripada bila berada dekat dengan permukiman masyarakat umum atau daerah industri. Selain itu jenis suatu tambang juga menentukan jenis dan bahaya yang bisa timbul pada lingkungan. Akibat pencemaran pertambangan batu bara akan berbeda dengan pencemaran pertambangan mangan atau pertambangan gas dan minyak bumi. Contohnya adalah keracunan mangan akibat menghirup debu mangan akan menimbulkan gejala sukar tidur, nyeri dan kejang-kejang otot, ada gerakan tubuh diluar kesadaran, kadang-kadang ada gangguan bicara dan impotensi.

Usaha pertambangan memang sangat berperan penting bagi jaman sekarang. Soalnya semua kehidupan di bumi ini menggunakan bahan-bahan yang berasal dari pertambangan. Berikut merupakan contoh bahan-bahan yang berasal dari pertambangan dan yang digunakan dalam kehidupan:

  1. Biji besi digunakan sebagai bahan dasar membuat alat-alat rumah tangga, mobil, motor, dll
  2. Alumunium digunakan sebagai bahan dasar membuat pesawat
  3. Emas digunakan untuk membuat kalung, anting, cincin
  4. Tembaga digunakan sebagai bahan dasar membuat kabel
  5. Dan masih banyak lagi seperti perak, baja, nikel, batu bara, timah, pasir kaca, dll.

Suatu aktivitas dalam pelaksanaannya pasti akan ada kerusakan lingkungan yang terjadi. Berikut merupakan kerusakan lingkungan/pencemaran yang terjadi dan penyakit-penyakityang timbul akibat adanya pertambangan di suatu lingkungan:

  1. Pembukaan lahan secara luas

Dalam masalah ini biasanya investor membuka lahan besar-besaran, ini menimbulkan pembabatan hutan di area tersebut. Di takutkan apabila area ini terjadi longsor banyak memakan korban jiwa.

  1. Menipisnya SDA yang tidak bisa diperbarui

Hasil petambangan merupakan sumber daya yang tidak dapat diperbarui lagi. Ini menjadi kendala untuk masa-masa yang akan datang.

  1. Masyarakat dipinggir area pertambangan menjadi tidak nyaman

Biasanya pertambangan membutuhkan alat-alat besar yang dapat mengganggu telinga masyarakat sekitar. Ketidaknyamanan masyarakat juga timbul akibat kendaraan yang berlalu-lalang melewati jalanan warga sekitar.

  1. Pembuangan limbah pertambangan yang tidak sesuai tempatnya

Pembuangan limbah pertambangan yang tidak sesuai tempatnya dapat ditemui di kali, sungai, ataupun laut sekitar kawasan pertambangan. Limbah tersebut tak jarang belum di filter sebelum dibuang. Hal ini mengakibatkan rusaknya di sektor perairan.

  1. Pencemaran udara atau polusi udara

Saat pertambangan memerlukan api untuk meleburkan bahan mentah, biasanya penambang tidak memperhatikan asap yang di buang ke udara. Hal ini mengakibatkan rusaknya lapisan ozon. Tidak hanya rusaknya lapisan ozon karena asap yang dibuang ke udara, tetapi asap-asap tersebut tak sedikit bila dihirup oleh makhluk hidup dapat menyebabkan penyakit. Penyakit-penyakit yang ditimbulkan akibat asap atau udara yang terjadi dari proses pertambangan dijelaskan sebagai berikut:

  1. Penyakit Silikosis

Penyakit silikosisdisebabkan oleh pencemaran debu silika bebas, berupa SiO2, yang terhisap masuk ke dalam paru-paru dan kemudian mengendap. Debu silika terdapat di tempat penampang bijih besi, timah putih dan tambang batubara. Pemakaian batubara sebagai bahan bakar juga banyak menghasilkan debu silika bebas SiO2. Pada saat dibakar, debu silika akan keluar dan terdispersi ke udara bersama-sama dengan partikel lainnya, seperti debu alumina, oksida besi dan karbon dalam bentuk abu.

Debu silika yang masuk ke dalam paru-paru akan mengalami masa inkubasi sekitar 2 sampai 4 tahun. Masa inkubasi ini akan lebih pendek, atau gejala penyakit silikosis akan segera tampak, apabila konsentrasi silika di udara cukup tinggi dan terhisap ke paru-paru dalam jumlah banyak. Penyakit silikosis ditandai dengan sesak nafas yang disertai batuk-batuk. Batuk ini seringkali tidak disertai dengan dahak. Pada silikosis tingkah sedang, gejala sesak nafas yang disertai terlihat dan pada pemeriksaan fototoraks kelainan paru-parunya mudah sekali diamati. Bila penyakit silikosis sudah berat maka sesak nafas akan semakin parah dan kemudian diikuti dengan hipertropi jantung sebelah kanan yang akan mengakibatkan kegagalan kerja jantung.

Tempat kerja yang potensial untuk tercemari oleh debu silika perlu mendapatkan pengawasan keselamatan dan kesehatan kerja dan lingkungan yang ketat sebab penyakit silicosis ini belum ada obatnya yang tepat. Tindakan preventif lebih penting dan berarti dibandingkan dengan tindakan pengobatannya. Penyakit silikosis akan lebih buruk kalau penderita sebelumnya juga sudah menderita penyakit TBC paru-paru, bronchitis, astma broonchiale dan penyakit saluran pernapasan lainnya.
Pengawasan dan pemeriksaan kesehatan secara berkala bagi pekerja akan sangat membantu pencegahan dan penanggulangan penyakit-penyakit akibat kerja. Data kesehatan pekerja sebelum masuk kerja, selama bekerja dan sesudah bekerja perlu dicatat untuk pemantulan riwayat penyakit pekerja kalau sewaktu-waktu diperlukan.

  1. Penyakit Antrakosis

Penyakit antrakosisadalah penyakit saluran pernapasan yang disebabkan oleh debu batubara. Penyakit ini biasanya dijumpai pada pekerja-pekerja tambang batubara atau pada pekerja-pekerja yang banyak melibatkan penggunaan batubara, seperti pengumpa batubara pada tanur besi, lokomotif (stoker) dan juga pada kapal laut bertenaga batubara, serta pekerja boiler pada pusat Listrik Tenaga Uap berbahan bakar batubara.

Masa inkubasi penyakit ini antara 2 sampai 4 tahun. Seperti halnya penyakit silikosis dan juga penyakit-penyakit pneumokonisosi lainnya, penyakit antrakosis juga ditandai dengan adanya rasa sesak napas. Karena pada debu batubara terkadang juga terdapat debu silikat maka penyakit antrakosis juga sering disertai dengan penyakit silikosis. Bila hal ini terjadi maka penyakitnya disebut silikoantrakosis. Penyakit antrakosis ada tiga macam, yaitu penyakit antrakosis murni, penyakit silikoantraksosis dan penyakit tuberkolosilikoantrakosis.

Penyakit antrakosis murni disebabkan debu batubara. Penyakit ini memerlukan waktu yang cukup lama untuk menjadi berat, dan relatif tidak begitu berbahaya. Penyakit antrakosis menjadi berat bila disertai dengan komplikasi atau emphysema yang memungkinkan terjadinya kematian. Kalau terjadi emphysema maka antrakosis murni lebih berat daripada silikoantraksosis yang relatif jarang diikuti oleh emphysema. Sebenarnya antara antrakosis murni dan silikoantraksosi sulit dibedakan, kecuali dari sumber penyebabnya. Sedangkan paenyakit tuberkolosilikoantrakosis lebih mudah dibedakan dengan kedua penyakit antrakosis lainnya. Perbedaan ini mudah dilihat dari fototorak yang menunjukkan kelainan pada paru-paru akibat adanya debu batubara dan debu silikat, serta juga adanya baksil tuberculosis yang menyerang paru-paru.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB III

PENUTUP

3.1       Kesimpulan

            Berikut kesimpulan yang dapat diambil dari penulisan makalah ini:

  1. Mengetahui masalah lingkungan dalam pembangunan pertambangan.

Dalam pertambangan dan pengolahan minyak bumi misalnya mulai eksplorasi, eksploitasi, produksi, pemurnian, pengolahan, pengangkutan, serta kemudian menjualnyatidak lepas dari bahaya seperti bahaya kebakaran, pengotoran terhadap lingkungan oleh bahan-bahan minyak yang mengakibatkan kerusakan flora dan fauna, pencemaran akibat penggunaan bahan-bahan kimia dan keluarnya gas-gas/ uap-uap ke udara pada proses pemurnian dan pengolahan

  1. Mengetahui cara pengelolaan pembangunan pertambangan.

Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.

Usaha pertambangan, sebagai motor penggerak pembangunan dalam sector ekonomi, merupakan dua sisi yang sangat dilematis dalam kerangka pembangunan di Indonesia. Sesuatu yang disadari termasuk salah kegiatan yang banyak menimbulkan kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup, Keadaan demikian akan menimbulkan benturan kepentingan usaha pertambangan disatu pihak dan dan usaha menjaga kelestarian alam lingkungan

  1. Mengetahui kecelakaan yang terjadi di pertambangan

sumber penyebab kecelakaan.

  1. Manusia : termasuk pekerja, pengawas dan pimpinan;
  2. Peralatan :termasuk peralatan permesinan, alat-alat berat, juga merupakan penyebab kecelakaan;
  3. Material : bisa mengakibatkan kecelakaan seperti material yang beracun, panas, berat,tajam, dan sebagainya;
  4. Lingkungan : juga bisa menyebabkan kecelakaan seperti kekeringan, panas, berdebu, becek, licin, gelap, dan sebagainya.
  5. Mengetahui penyehatan lingkungan pertambangan
  1. Penyediaan sarana air bersih dan sanitasi besar
  2. Pemeliharaan dan pengawasan kualitas lingkungan
  3. Pengendalian dampak resiko lingkungan
  4. Pengembangan wilayah sehat
  1. Mengetahui pencemaran dan penyakit yang timbul karena adanya pertambangan.
  1. Pembukaan lahan secara luas
  2. Menipisnya SDA yang tidak bisa diperbarui
  3. Masyarakat dipinggir area pertambangan menjadi tidak nyaman
  4. Pembuangan limbah pertambangan yang tidak sesuai tempatnya
  5. Pencemaran udara atau polusi udara

Penyakit-penyakit yang ditimbulkan akibat asap atau udara yang terjadi dari proses pertambangan dijelaskan sebagai berikut:

  1. Penyakit Silikosis
  2. Penyakit Antrakosis

 

3.2       Saran

Kegiatan pertambangan di Indonesia harus dipantau secara ketat untuk menghindari adanya penambangan ilegal yang seringkali mengabaikan dampak negatif yang timbul pascapenambangan. Setiap industri penambangan perlu melakukan recovery terhadap lingkungan pada tahap pascaoperasi kegiatan penambangan agar dampak yang merugikan dapat ditekan.

 


 

DAFTAR PUSTAKA

 

http://rossiamargana.blogspot.co.id/2012/11/masalah-lingkungan-dalam-pembangunan.html

http://www.kamase.org

http://data.menkokesra.go.id/content/program-penyehatan-lingkungan

http://daniuciha90.blogspot.com/2010/01/tugas-v-class.html

Santoso, B, 1999, “ilmu lingkungan industri”, Universitas Gunadarma, Depok.

Ikawati, Y, 2006, “Memahami kondisi geologi porong”, Jakarta

http://data.menkokesra.go.id/content/program-penyehatan-lingkunga

http://mataornai.blogspot.com/2010/12/tugas-pengantar-lingkungan-minggu-11-12_22.html

http://hukum.kompasiana.com/2010/12/23/perlindungan-dan-pengelolaan-lingkungan-hidup-dalam-usaha-pertambangan/

http://www.youtube.com/watch?v=TpI24FSueZo

http://www.slideserve.com/presentation/206074/pertambangan

Santoso, Budi. 1999. Ilmu Lingkungan Industri. Jakarta: Universitas Gunadarma

http://repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/44672/4/Chapter%20II.pdf

http://ninachaerani02.blogspot.co.id/2015/01/masalah-lingkungan-dan-pertambangan.html

http://fexel.blogspot.co.id/2012/12/pencemaran-dan-penyakit-penyakit-yang.html

Sistem Pengolahan Limbah PT Unitek, Bogor

           Indonesia dalam satu dasa warsa ini dikenal sebagai penghasil tekstil yang besar disamping India dan Pakistan. Dalam proses produksi industri tekstil banyak menggunakan bahan kimia dan air. Bahan kimia yang digunakan antara lain untuk proses pencucian, pemutihan, dan pewarnaan. Akibat dari itu pencemaran lingkungan menjadi masalah bagi masyarakat yang tinggal disekitar industri tekstil. Mengingat pentingnya industri tekstil sebagai penghasil devisa negara dan perlunya perlindungan lingkungan, maka diperlukan adanya teknologi pengolah limbah tekstil yang handal. Salah satu contoh pengolahan limbah tekstil yang hingga saat ini beroperasi adalah pengolahan limbah tekstil milik P.T. Unitex di Bogor.

           Gagasan unit pengolah limbah tekstil di PT. Unitek lahir dari Presiden Direktur Mr. S. Okabe karena pada tahun tersebut belum ada perusahaan yang dapat dijadikan contoh dalam pengolahan air limbah. Kemudian rancang bangunnya dilaksanakan oleh perusahaan induknya di Jepang, yaitu Unitika Ltd. Dalam perkembangan selanjutnya terus mengalami perbaikan dan penambahan sejalan dengan peningkatan produksi. PT. Unitek merupakan pabrik tekstil terpadu. Proses produksinya meliputi pemintalan (spinning), pertenunan (weaving), pencelupan (dyeing) dan penyelesaian akhir (finishing). Pada umumnya polutan yang terkandung dalam limbah industri tekstil dapat berupa padatan tersuspensi, padatan terlarut serta gas terlarut. Karakteristik limbah pada umumnya bersifat alkalis (pH = 7), suhunya tinggi serta berwarna pekat. Untuk menghilangkan polutan tersebut, diperlukan pengolahan yang dapat memisahkan dan menghancurkan polutan yang terkandung didalamnya.

Instalasi Pengelolaan Air Limbah PT. Unitek dibangun Tahun 1988 di atas tanah seluas 4000 m2, dan mampu mengolah limbah tekstil lebih dari 2000 m3/hari. Proses pengolahan air limbah PT. Unitek terbagi atas tiga tahap pemrosesan, yaitu :

  1. Proses primer yang meliputi penyaringan kasar, penghilangan warna, ekualisasi, penyaringan halus, pendinginan.
  2. Proses sekunder yang meliputi proses biologi dan sedimentasi.
  3. Proses tersier yang merupakan tahap lanjutan dengan penambahan bahan kimia.

Melalui upaya pengelolaan yang telah dilakukan, maka air limbah yang dibuang tidak akan mencemari lingkungan. Biaya investasi pembangunan instalasi ini hanya sekitar 2% dari total investasi atau sekitar 2,5 milyard rupiah. Sistem pengolah limbah yang digunakan merupakan perpaduan antara proses fisika, kimia, dan biologi. Proses yang berperan dalam pengurangan bahan pencemar adalah proses biologi yang menggunakan sistem lumpur aktif dengan aerasi lanjutan (extended aeration).

Selain limbah cair terdapat pula limbah padat yang berupa lumpur, hasil samping dari sistem pengolahan yang digunakan. Lumpur hasil olahan digunakan sebagai bahan campuran pembuatan conblock dan batako press serta pupuk organik. Hal ini merupakan salah satu alternatif dan langkah lebih maju dari PT. Unitek dalam memanfaatkan kembali limbah padat.

gambar 1Gambar 1. Unit Pengolah Limbah Tekstil Kapasitas 200 m3/hari.
gambar 2

Gambar 2. Bak penampung yang masih panas.

gambar 3
Gambar 3. Bak pengendap pertama
gambar 4
Gambar 4. Pemberian koagulan (ferro sulfat) untuk menghilangkan warna.
gambar 6

Gambar 5. Bak pengendap (clarifier) setelah diberi koagulan ferro sulfat. gambar 7

Gambar 6. Menara pendingin (Colling Tower) sebelum air masuk ke dalam bak aerasi. gambar 8

Gambar 7. Bak aerasi tahap petama gambar 9

Gambar 8. Lumpur aktif dari bak pengendap akhir dikembalikan ke bak aerasi tahap pertama.
gambar 10

Gambar 9. Bak pengendap akhir gambar 11

Gambar 10. Contoh air di bak pengendap akhir.
gambar 12

Gambar 11. Air hasil olahan sebelum dibuang ke lingkungan. gambar 5

Gambar 12. Bioassay

gambar 13
Gambar 13. Contoh air baku sampai dengan air hasil olahan.

Menceritakan Mengenai Dosen Mata Kuliah Hukum Industri

Assalammualaikum..

Selamat siang semuanya..

Dihari yang cerah ini saya akan menceritakan sedikit pengalaman saya mengenai dosen hukum industri di Universitas Gunadarma. Beliau adalah seorang perempuan berhijab yang cantik dan sopan. Beliau mengajar mata kuliah softskill di kelas saya yaitu 21ID01 dengan jurusan Teknik Industri. Beliau sepertinya orang yang tegas karena terlihat dalam cara berbicaranya dalam mengajar. Softskill merupakan mata kuliah dimana dosen hanya masuk sebulan sekali, jadi dosen yang cantik tersebut pun masuk hanya sebulan sekali. Saya tidak terlalu banyak mengenal tentang beliau tetapi saya yakin beliau adalah orang yang baik dan humble, karena beliau masih sangat muda sekali mungkin sekitar umur 20 tahun keatas. beliau selalu datang tepat waktu dalam mengajar. Beliau merupakan lulusan Universitas Gunadarma juga.

Saya diajar oleh beliau saat semester 4 dengan mata kuliah sofskill dimana hanya beberapa kali pertemuan, beliau juga mengajar mata kuliah lain di kelas bahkan di jurusan lainnya. Materi yang diajarkan pun sekiran tentang hukum industri mengenai hak cipta, hak paten, undang-undang tentang hak cipta, simbol-simbol yang digunakan, hak kekayaan intelektual, hak merek dan sebagainya. Dan alhamdulillah semua postingan saya mengenai materi tersebut tidak ada yang bermasalah. Demikian lah sedikit penjabaran mengenai dosen softskill saya, mohon maaf jika ada kekurangan maupun kesalahan kata.

Wasalammualaikum…

Assalammualaikum..

Selamat siang semuanya..

Dihari yang cerah ini saya akan menceritakan sedikit pengalaman saya mengenai dosen hukum industri di Universitas Gunadarma. Beliau adalah seorang perempuan berhijab yang cantik dan sopan. Beliau mengajar mata kuliah softskill di kelas saya yaitu 21ID01 dengan jurusan Teknik Industri. Beliau sepertinya orang yang tegas karena terlihat dalam cara berbicaranya dalam mengajar. Softskill merupakan mata kuliah dimana dosen hanya masuk sebulan sekali, jadi dosen yang cantik tersebut pun masuk hanya sebulan sekali. Saya tidak terlalu banyak mengenal tentang beliau tetapi saya yakin beliau adalah orang yang baik dan humble, karena beliau masih sangat muda sekali mungkin sekitar umur 20 tahun keatas. beliau selalu datang tepat waktu dalam mengajar. Beliau merupakan lulusan Universitas Gunadarma juga.

Saya diajar oleh beliau saat semester 4 dengan mata kuliah sofskill dimana hanya beberapa kali pertemuan, beliau juga mengajar mata kuliah lain di kelas bahkan di jurusan lainnya. Materi yang diajarkan pun sekiran tentang hukum industri mengenai hak cipta, hak paten, undang-undang tentang hak cipta, simbol-simbol yang digunakan, hak kekayaan intelektual, hak merek dan sebagainya. Dan alhamdulillah semua postingan saya mengenai materi tersebut tidak ada yang bermasalah. Demikian lah sedikit penjabaran mengenai dosen softskill saya, mohon maaf jika ada kekurangan maupun kesalahan kata.

Wasalammualaikum…

KONVENSI INTERNASIONAL TENTANG HAK CIPTA

  1. Berner Convention (Konvensi Berner)

Berner Convention atau Konvensi Berne tentang Perlindungan Karya Seni dan Sastra merupakan persetujuan internasional mengenai hak cipta, yang pertama kali disetujui di Bern, Swiss pada tahun 1886. Konvensi Bern mengikuti langkah Konvensi Paris pada tahun 1883, yang dengan cara serupa telah menetapkan kerangka perlindungan internasional atas jenis kekayaan intelektual lainnya, yaitu paten, merek, dan desain industri. Konvensi Bern direvisi di Paris pada tahun 1896 dan di Berlin pada tahun 1908, diselesaikan di Bern pada tahun 1914, direvisi di Roma pada tahun 1928, di Brussels pada tahun 1948, di Stockholm pada tahun 1967 dan di Paris pada tahun 1971, dan diubah pada tahun 1979. Pada Januari 2006, terdapat 160 negara anggota Konvensi Bern. Sebuah daftar lengkap yang berisi para peserta konvensi ini tersedia, disusun menurut nama negara atau disusun menurut tanggal pemberlakuannya di negara masing-masing. (Dikutip dari id.wikipedia.org)

Konvensi Bern, sebagai suatu konvensi di bidang hak cipta yang paling tua di dunia (1 Januari 1886), keseluruhannya tercatat 117 negara meratifikasi. Belanda, pada tanggal 1 November 1912 juga memberlakukan keikutsertaannya pada Konvensi Bern, selanjutnya menerapkan pelaksanaan Konvensi Bern di Indonesia. Beberapa negara bekas jajahan atau di bawah administrasi pemerintahan Inggris yang menandatangani Konvensi Bern 5 Desember 1887 yaitu Australia, Kanada, India, New Zealand dan Afrika Selatan.

(Referensi: Margono Suyud, 2010, Hukum Hak Cipta di Indonesia Teori dan Analisis Harmonisasi Ketentuan World Trade Organization (WTO)-TRIPs Agreement, Ghalia Indonesia, Bogor)

Objek perlindungan hak cipta dalam konvensi ini adalah: karya-karya sastra dan seni yang meliputi segala hasil bidang sastra, ilmiah dan kesenian dalam cara atau bentuk pengutaraan apapun. Suatu hal yang terpenting dalam konvensi bern adalah mengenai perlindungan hak cipta yang diberikan terhadap para pencipta atau pemegang hak. Perlindungan diberikan pencipta dengan tidak menghiraukan apakah ada atau tidaknya perlindungan yang diberikan. Perlindungan yang diberikan adalah bahwa sipencipta yang tergabung dalam negara-negara yang terikat dalam konvensi ini memperoleh hak dalam luas dan berkerjanya disamakan dengan apa yang diberikan oleh pembuat undang-undang dari negara peserta sendiri jika digunakan secara langsung perundang-undanganya terhadap warga negaranya sendiri. Pengecualian diberikan kepada negara berkembang (reserve). Reserve ini hanya berlaku terhadap negara-negara yang melakukan ratifikasi dari protocol yang bersangkutan. Negara yang hendak melakukan pengecualian yang semacam ini dapat melakukannya demi kepentingan ekonomi, sosial, atau cultural.

(Referensi: Saidin, S.H., M. Hum. Aspek Hukum dan Kekayaan Intelektual. Rajagrafindo. Jakarta. 1997 dam Lindsey dkk, Tim, Prof., B.A., LL.B., BLitt, Ph.D. Suatu Pengantar Hak Kekayaan Intelektual. P.T Alumni. Bandung. 2005)

  1. UCC (Universal Copyright Convention)

Konvensi Hak Cipta Universal (Universal Copyright Convention), yang diadopsi di Jenewa pada tahun 1952, adalah salah satu dari dua konvensi internasional utama yang melindungi hak cipta, yang lain adalah Konvensi Berne. UCC ini dikembangkan oleh Bangsa, Ilmu Pengetahuan dan Kebudayaan Pendidikan Amerika sebagai alternatif untuk Konvensi Berne bagi negara-negara yang tidak setuju dengan aspek dari Konvensi Berne, namun masih ingin berpartisipasi dalam beberapa bentuk perlindungan hak cipta multilateral. Negara-negara ini termasuk negara-negara berkembang dan Uni Soviet, yang berpikir bahwa perlindungan hak cipta yang kuat yang diberikan oleh Konvensi Berne terlalu diuntungkan Barat dikembangkan negara-negara pengekspor hak cipta, dan Amerika Serikat dan sebagian besar dari Amerika Latin. Amerika Serikat dan Amerika Latin sudah menjadi anggota dari konvensi hak cipta Pan-Amerika, yang lebih lemah dari Konvensi Berne. Berne Konvensi menyatakan juga menjadi pihak UCC, sehingga hak cipta mereka akan ada di non-konvensi Berne negara.

(Dikutip dari en.wikipedia.org)

Universal Copyright Convention mulai berlaku pada tanggal 16 September 1955. Konvensi ini mengenai karya dari orang-orang yang tanpa kewarganegaraan dan orang-orang pelarian. Ini dapat dimengerti bahwa secara internasional hak cipta terhadap orang-orang yang tidak mempunyai kewarganegaraan atau orang-orang pelarian, perlu dilindungi. Dengan demikian salah satu dari tujuan perlindungan hak cipta tercapai. Dalam hal ini kepentingan negara-negara berkembang diperhatikan dengan memberikan batasan-batasan tertentu terhadap hak pencipta asli untuk menterjemahkan dan diupayakan untuk kepentingan pendidikan, penelitian dan ilmu pengetahuan. Konvensi bern menganut dasar falsafah eropa yang mengaggap hak cipta sebagai hak alamiah dari pada si pencipta pribadi, sehingga menonjolkan sifat individualis yang memberikan hak monopoli. Sedangkan Universal Copyright Convention mencoba untuk mempertemukan antara falsafah eropa dan amerika. Yang memandang hak monopoli yang diberikan kepada si pencipta diupayakan pula untuk memperhatikan kepentingan umum. Universal Copyright Convention mengganggap hak cipta ditimbulkan oleh karena adanya ketentuan yang memberikan hak seperti itu kepada pencipta. Sehingga ruang lingkup dan pengertian hak mengenai hak cipta itu dapat ditentukan oleh peraturan yang melahirkan hak tersebut.

(Referensi: Saidin, S.H., M. Hum. Aspek Hukum dan Kekayaan Intelektual. Rajagrafindo. Jakarta. 1997 dam Lindsey dkk, Tim, Prof., B.A., LL.B., BLitt, Ph.D. Suatu Pengantar Hak Kekayaan Intelektual. P.T Alumni. Bandung. 2005)

  1. Konvensi-Konvensi Internasional tentang Hak Cipta

Konvensi internasional merupakan perjanjian antarnegara, para penguasa pemerintahan yang bersifat multilateral dan ketentuannya berlaku bagi masyarakat internasional secara keseluruhan. Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Termasuk ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, sastra dan seni. Kesimpulannya, Konvensi internasional tentang hak cipta adalah Perjanjian antar Negara yang melindungi hasil ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, sastra dan seni yang berlaku bagi masyarakat internasional secara keseluruhan. Konvensi-konvensi internasional mengenai hak cipta yang melindungi hasil ciptaan bagi masyarakat internasional adalah sebagai berikut.

1.1    Konvensi Bern 1886 Perlindungan Karya Sastra dan Seni

Sepuluh negara-negara peserta asli (original members) dan tujuh negara (Denmark, Japan, Luxtinburg, Manaco, Montenegro, Norway, dan Sweden) yang menjadi peserta dengan cara aksesi menandatangani naskah asli Konvensi Bern. Latar belakang diadakan konvensi seperti tercantum dalam Mukadimah naskah asli Konvevsi Bern adalah: ”…being equally animated by the desire to protect, in as effective and uniform a manner as possible, the right of authors in their literary and artistic works”.

Semenjak mulai berlakunya, Konvensi Bern yang tergolong sebagai Law Making Treaty, terbuka bagi semua negara yang belum menjadi anggota. Keikutsertaan sebagai negara anggota baru harus dilakukan dengan cara meratifikasinya dan menyerahkan naskah ratifikasi kepada Direktur Jenderal WIPO. Keikutsertaan suatu negara sebagai anggota Konvensi Bern, menimbulkan kewajiban negara peserta untuk menerapkan dalam perundang¬undangan nasionalnya di bidang hak cipta, tiga prinsip dasar yang dianut Konvensi Bern memberi 3 prinsip:

1)        Prinsip National Treatment

Ciptaan yang berasal dari salah satu negara peserta perjanjian (yaitu ciptan seorang warga negara, negara peserta perjanjian, atau suatu ciptaan yang pertama kali diterbitkan di salah satu negara peserta perjanjian) harus mendapat perlindungan hukum hak cipta yang sama seperti diperoleh ciptaan seorang pencipta warga negara sendiri.

2)        Prinsip Automatic Protection

Pemberian perlindungan hukum harus diberikan secara langsung tanpa harus memeruhi syarat apapun (must not be upon complience with any formality).

3)        Prinsip Independence of Protection.

Suatu perlindungan hukum diberikan tanpa harus bergantung kepada pengaturan perlindungaan hukum negara asal pencipta.

(Referensi: Margono Suyud, 2010, Hukum Hak Cipta di Indonesia Teori dan Analisis Harmonisasi Ketentuan World Trade Organization (WTO)-TRIPs Agreement, Ghalia Indonesia, Bogor)

Pengaturan ini mengenai pengaturan standar-standar minimum perlindungan hukum ciptaan-ciptaan, hak-hak pencipta, dan jangka waktu perlindungan yang diberikan, pengaturannya adalah:

  1. Ciptaan yang dilindungi adalah semua ciptaan di bidang sastra, ilmu pengetahuan, dan seni dalam bentuk apapun perwujudannya.
  2. Kecuali jika ditentukan dengan cara reservasi (reservation), pembatasan (limitation), atau pengecualian (exception) yang tergolong sebagai hak-hak ekskluisif: i) Hak untuk menterjemahkan; ii) Hak mempertunjukkan di mukaa umum ciptaan drama, drama musik, dan ciptaan musik; iii) Hak mendeklarasikan (to recite) di muka umum suatu ciptaan sastra; iv) Hak penyiaran (broadcast); v) Hak membuat reproduksi dengan cara dan bentuk perwujudan apapun; vi) Hak Menggunakan ciptaanya sebagai bahan untuk ciptaan audiovisual; vii) Hak membuat aransemen (arrangements) dan adapsi (adaptations) dari suatu ciptaan.

Konvensi Bern juga mengatur sekumpulan hak yang dinamakan hak-hak moral (”droit moral”), hak pencipta untuk mengkluim sebagai pencipta suatu ciptaan dan hak pencipta untuk mengarjukan keberatan terhadap setiap perbuatan yang bermaksud mengubah, mengurangi, atau menambah keaslian ciptaannya yang dapat merugikan kehormatan dan reputasi pencipta.

Konvensi Hak Cipta Universal 1955

Merupakan suatu hasil kerja PBB melalui sponsor UNESCO untuk mengakomodasikan dua aliran falsafah berkaitan dengan hak cipta yang berlaku di kalangan masyarakat inrernasional. Di satu pihak ada sebagian angota masyarakat internasional yang menganut civil law system, berkelompok keanggotaannya pada Konvensi Bern, dan di pihak lain ada sebagian anggota masyarakat internasional yang menganut common law system berkelompok pada Konvensi-Konvebsi Hak Cipta Regional yang terutama berlaku di negara-negara Amerika Latin dan Amerika serikat.

Untuk menjembatani dua kelompok yang berbeda sistem pengaturan tentang hak cipta ini, PBB melalai UNESCO menciptakan suatu kompromi yang merupakan: “A new common dinamisator convention that was intended to establist a minimum level of international copyright relations throughout the world, without weakening or supplanting the Bern Convention”.

Pada 6 September 1952 untuk memenuhi kepatuhan adanya suatu Common Dinaminator Convention lahirlah Universal Copyright Convention (UCC) yang ditandalangani di Geneva kemudian ditindaklanjuti dengan 12 ratifikasi yang diperlukan untuk berlakunya pada 16 September 1955.

(Referensi: Margono Suyud, 2010, Hukum Hak Cipta di Indonesia Teori dan Analisis Harmonisasi Ketentuan World Trade Organization (WTO)-TRIPs Agreement, Ghalia Indonesia, Bogor)

Ketentuan-ketentuan yang ditetapkan menurut Pasal 1 konvensi antara lain:

1)   Adequate and Effective Protection.

Menurut Pasal I konvensi setiap negara peserta perjanjian berkewajiban memberikan perlindungan hukum yang memadai dan efektif terhadap hak-hak pencipta dan pemegang hak cipta.

2)   National Treatment.

Pasal II menetapkan bahwa ciptaan-ciptaan yang diterbitkan oleh warga negara dari salah satu negara peserta perjanjian dan ciptaan-ciptaan yang diterbitkan pertama kali di salah satu negara peserta perjanjian, akan meemperoleh perlakuan perlindungan hukum hak cipta yang sama seperti diberikan kepada warga negaranya sendiri yang menerbitkan untuk pertama kali di negara tempat dia menjadi warga negara.

3)   Formalities.

Pasaf III yang merupakan manifestasi kompromistis dari UUC terhadap dua aliran falsafah yang ada, menetapkan bahwa suatu negara peserta perjanjian yang menetapkan dalam perundang-undangan nasionalnya syarat-syarat tertentu sebagai formalitas bagi timbulnya hak cipta, seperti wajib simpan (deposit), pendaftaran (registration), akta notaris (notarial certificates) atau bukti pembayaran royalty dari penerbit (payment of fee), akan dianggap rnerupakan bukti timbulnya hak cipta, dengan syarat pada ciptaan bersangkutan dibubuhkan tanda c dan di belakangnya tercantum nama pemegang hak cipta kemudian disertai tahun penerbitan pertama kali.

4)   Duration of Protection

Pasal IV, suatu jangka waktu minimum sebagi ketentuan untuk perlindungan hukum selama hidup pencipta ditambah paling sedikit 25 tahun setelah kematian pencipta.

5)   Translations Rights

Pasal V, hak cipta mencakup juga hak eksklusif pencipta untuk membuat, penerbitkan, dan memberi izin untuk menerbitkan suatu terjemahan dari ciptaannya. Namun setelah tujuh tahun terlewatkan, tanpa adana penerjemahan yang, dilakukan oleh pencipta, negara peserta konvensi dapat memberikan hak penerjemahan kepada warga negaranya dengan memenuhi syarat-syarat seperti ditetapkan konvensi.

6)   Juridiction of the international Court of Justice

Pasal XV, suatu sengketa yang timbul antara dua atau lebih negara anggota konvensi mengenai penafsiran atau pelaksanaan konvensi, yang tidak dapat diselesaikan dengan musyawarah dan mufakat. dapat diajukan ke muka Mahkamah lnternasional untuk dimintakan penyelesaian sengketa yang diajukan kecuali jika pihak-pihak yang bersengketa bersepakat untuk memakai cara lain.

7)   Bern safeguard Clause

Pasal XVII UCC beserta appendix merupakan kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dari pasal ini, merupakan salah satu sarana penting untuk pemenuhau kebutuhan ini.

3.1    Konvensi Roma 1961

Konvensi Roma diprakarsai oleh Bern Union, dalam rangka untuk lebih memajukan perlindungan hak cipta di seluruh dunia, khususnya perlindungan hukum internasional terhadap mereka yang mempunyai hak-hak yang dikelompok dengan nama hak-hak yang berkaitan (Neighboring Righta / Related Righta). Tujuan diadakannya konvensi adalah menetapkan pengaturan secara internasional perlindungan hukum tiga kelompok pemegang hak cipta atas hak-hak yang berkaitan. Tiga kelompok pemegang hak cipta dimaksud adalah:

1)   Artis-artis pelaku (Performance Artist), terdiri dari penyanyi, akktor, musisi, penari, dan lain-lain. Pelaku yang menunjukkan karya-karya cipta sastra dan seni.

2)   Produser-produser rekaman (Producers of Phonogram).

3)   Lembaga-lembaga penyiaran.

Konvensi Internasional tentang hak cipta lainnya adalah Convention for the Protection of Producers of Phonogram Againts Unnauthorized Duplication of their Phonograms (Geneva Convention 1971)

Sumber            : http://galihdodollipedh.blogspot.com/2013/06/konvensi-konvensi-internasional.html

Contoh Kasus dari HKI (Hak Kekayaan Intelektual)

Hak Kekayaan Intelektual merupakan salah satu hak kekayaan yang dimiliki oleh manusia yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual atau akal seseorang, berupa; pengetahuan, seni, sastra dan teknologi dimana untuk mewujudkannya memerlukan pengorbanan tenaga, waktu, biaya dan pikiran.

Salah satu contoh dari hasil kekayaan intelektual seseorang itu adalah motif dasar batik Plumpungan. Batik ini memiliki motif yang unik, karena memakai motif yang berasal dari gambar Prasasti Plumpungan yang merupakan bukti sejarah terjadinya Kota Salatiga. Keunikan inilah yang harus tetap dijaga, dilestarikan dan dilindungi oleh berbagai pihak. Eksistensi atau keberadaan bati Plumpungan di Kota Salatiga masih kurang dikenal oleh masyarakat kota Salatiga, walaupun sudah didaftarkan motif batik ini masih sangat rentan dengan praktek peniruan (plagiat), karena kurangnya pengetahuan masyarakat untuk menghargai hasil karya intelektual orang lain. Kendala yang dihadapi oleh pemerintah Kota Salatiga untuk mengembangkan usaha batik Plumpungan ini adalah masalah dana atau pemberian bantuan modal untuk pengembangan usaha. Menurut penulis untuk mengatasi masalah tersebut adalah  perlu dilakukan sosialisasi pemakaian batik Plumpungan.

SUMBER : http://ejournal.undip.ac.id/index.php/notarius/article/view/1130

Hak Merek dan Penggunaannya

Merek adalah suatu tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka angka, susunan warna atau kombinasi dari unsure-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa (pasal 1 butir l UU Merek)
Dari pengertian tersebut secara umum diartikan bahwa merek adalah suatu tanda untuk membedakan barang-barang yang dihasilkan atau diperdagangkan seseorang atau sekelompok orang atau badan hukum yang memiliki daya pembeda yang digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa, sehingga tanda tersebut mampu memberi kesan pada saat seseorang melihat merek tersebut.

Fungsi Merk
  • Tanda Pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya.
  • Sebagai alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebutkan mereknya.
  • Sebagai jaminan atas mutu barangnya.
  • Menunjukkan asal barang/jasa dihasilkan.

Undang Undang membedakan merek menjadi 2 (dua), yaitu merek dagang dan merek jasa. Merek Dagang adalah tanda yang digunakan pada barang yang diperdagangkan untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya, sedangkan merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan untuk membedakan dengan jasa sejenis lainnya.
Menurut Undang-undang Merek agar suatu merek memperoleh hak atas merek, maka pemilik merek harus mendaftarkan mereknya tersebut pada kantor merek, dengan demikian agar suatu merek dapat diterima pendaftarannya, maka harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam Undang-undang Merek dan timbulnya hak atas merek tersebut apabila merek yang didaftarkan tersebut diterima pendaftarannya oleh kantor merek.
Pasal 3 Undang Undang nomor 19 Tahun 1992 jo. Undang Undang nomor 14 Tahun l997 menentukan bahwa hak atas merek adalah Hak khusus yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu menggunakan sendiri merek tersebut atau memberi izin kepada seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk menggunakannya Hak khusus yang diberikan tersebut berfungsi untuk memonopoli, sehingga hak tersebut mutlak pada pemilik merek dan dapat dipertahankan terhadap siapapun, selain itu hak atas merek ini hanya diberikan kepada pemilik merek yang beritikad baik, sehingga orang lain/badan hukum lain tidak boleh menggunakan merek tersebut tanpa ijin.
Suatu merek dapat disebut merek apabila memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam Undang Undang Merek dan permintaan pendaftaran merek hanya dapat dilakukan oleh pemilik merek yang beritikad baik .
Dalam pasal 5 Undang Undang Merek ditentukan mengenai merek yang tidak dapat didaftarkan bilamana mengandung unsur-unsur sebagai berikut :
a. bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum;
b. tidak memiliki daya pembeda;
c. telah menjadi milik umum atau;
d. merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimintakan pendaftaran.
Selain itu suatu permintaan pendaftaran juga ditolak jika mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhan dengan merek yang sudah terkenal milik orang lain yang sudah terdaftar terlebih dahulu untuk barang dan atau jasa yang sejenis maupun yang tidak sejenis sepanjang memenuhi persyaratan tertentu yang akan ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (pasal 6 ayat 3 dan 4).
Sedangkan pengertian suatu merek mempunyai persamaan pada pokoknya bilamana ada kesan yang sama antara lain mengenai bentuk, cara penempatan, atau kombinasi antara unsure-unsur maupun persamaan bunyi ucapan yang terdapat dalam merek-merek yang bersangkutan.(penjelasan pasal 6 ayat 1 UU Merek) Menurut pasal 6 ayat 2 , permintaan pendaftaran merek akan ditolak, jika:
a. merupakan atau menyerupai nama orang terkenal, foto, dan nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak;
b. merupakan peniruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang, atau symbol atau emblem dari negara atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas setujuan tertulis dari pihak yang berwenang;
c. merupakan peniruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang; atau
d. merupakan atau menyerupai ciptaan orang lain yang dilindungi Hak Cipta, kecuali atas persetujuan tertulis dari pemegang Hak Cipta tersebut. Penggunaan merek milik orang lain banyak dilakukan orang atau badan hukum, mereka menggunakan merek tersebut tanpa ijin pemiliknya, hal ini tentu akan merugikan pemilik merek yang terdaftar. Biasanya merek yang digunakan secara melawan hukum ini adalah merek terkenal.
Menurut Insan Budi Maulana, merek dapat dianggap sebagai “roh” bagi suatu produk barang atau jasa. Menurut Penjelasan Umum Undang Undang Merek, perlindungan terhadap merek terkenal didasarkan pertimbangan bahwa peniruan merek terkenal milik orang lain pada dasarnya dilandasi itikad tidak baik, karena mencari ketenaran merek orang lain, sehingga seharusnya merek tersebut tidak mendapatkan perlindungan hukum, sehingga untuk ini, permintaan pendaftaran merek terkenal milik orang lain harus ditolak.
Penolakan pendaftaran merek terkenal ini meliputi untuk barang sejenis maupun yang tidak sejenis (pasal 6 ayat 4).
Selain penolakan pendaftaran atas merek terkenal milik orang/badan hukum lain, perlindungan terhadap merek terkenal dapat pula dilakukan melalui gugatan pembatalan pendaftaran merek yang dilakukan tanpa hak, gugatan itu diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Terhadap putusan Pengadilan Negeri yang memutuskan pembatalan tidak dapat diajukan permohonan Banding, tetapi langsung mengajukan permohonan Kasasi atau Peninjauan Kembali.

Sumber :

Insan Budi Maulana, Sukses Bisnis melalui Merek, Paten dan Hak Cipta, Bandung, Citra aditya Bakti, 1997

Harsono Adisumarto, Hak Milik Intelektual khususnya Paten dan Merek, Hak Milik Perindustrian (Industrial Property) Akademika Pressindo, Jakarta 1990