TULISAN
UUD 1945 pasal 28 A – J Tentang HAM
Pasal 28A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Contoh :
- SRAGEN– Kardi, 36, warga Dukuh Karangtanjung, RT 006 A/RW 003, Pelemgadung, Karangmalang, Sragen, Senin (15/10/2012) ditemukan tewas dengan luka di bagian kepala. Bahkan muka sebelah kanan buruh bangunan itu hancur. Diduga Kardi menjadi korban pembunuhan.
- REPUBLIKA.CO.ID, NGAWI — Korban percobaan pembunuhan berantai di Kabupaten Nganjuk yang berasal dari Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, ternyata ada yang berhasil diselamatkan.
- Berdasarkan Komite Kordinasi Lokal Oposisi, setidaknya 189 orang tewas dalam pembunuhan di Suriah sepanjang Kamis (12/07), termasuk 22 di Homs.
Pasal 28B
(1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
Contoh :
- Sidang kasus menikah dibawah umur di Pengadilan Agama Kelas IA di Mataram, Nusa Tenggara Barat berakhir ricuh. Baku hantam nyaris terjadi antar keluarga calon mempelai perempuan dan keluarga calon mempelai pria.
- JAKARTA (voa-islam.com) — Ruhut Sitompul tersandung kasus beraroma nikah beda agama dengan istri pertama yang dinikahi ketika beragama Islam. Gara-gara menelantarkan anak dan istri pertamanya, Ruhut mendapat terguran tertulis dari Badan Kehormatan (BK) DPR. Teguran BK diteruskan ke Fraksi Demokrat.
(2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Contoh :
- siswa SMA Seruni Don Bosco, Pondok Indah, Jakarta. Mereka mengalami kekerasan oleh kakak kelasnya.
- “Di Kota Padang Sidempuan , ada anak yang ditolak mendaftar di sekolah menengah kejuruan karena cacat kaki. Pihak sekolah menyatakan penolakan tersebut berdasarkan pada SK Walikota,” kata Jailani dalam diskusi refleksi Hari Anak Nasional yang berlangsung di Kantor KKSP Jl. Stella III, Medan,
- [BEKASI] Kasus penculikan bayi di RSIA Siti Zachroh, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat beberapa waktu lalu belum juga terungkap.Ternyata, di Kota Bekasi, hal yang serupa juga sering terjadi. Bahkan jumlah kasus kekerasan dan penculikan pada anak di Kota Bekasi sangat mengejutkan. Sejak tahun 2012, jumlah kasus kekerasan dan penculikan terhadap anak sudah mencapai 70 kasus.
Pasal 28C
(1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
Contoh :
- Pemberian bimbingan belajar kepada anak-anak kurang mampu didaerah terpencil
- Pemanfaatan lcd oleh guru/dosen dalam pemberian mata pelajaran
- Pelajar/mahasiswa menggali berbagai informasi melalui internet.
(2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.
Contoh :
- Banyak masyarakat menderita akibat penggusuran tanah oleh pemerintah
- Pemberian beasiswa kepada pelajar/ mahasiswa yang berprestasi dan kurang mampu demi mencapai hak pendidikannya
Pasal 28D
(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
Contoh :
- kasus pencurian dua buah kakao yang dilakukan oleh minah dan dijatuhi hukuman 1,5 bulan penjara.
- kasus penculikan yang terjadi pada tahun 1984-1998 yang mengakibatkan 23 korban dan terjadi peristiwa penghilangan secara pakssa oleh militer terhadap para aktifis pro demokrasi.
(2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
Contoh :
- Banyaknya Kasus phk oleh perusahaan-perusahaan tanpa adanya imbalan sesuai kontrak kerja
(3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
Contoh :
1. Adanya pencalonan capres-cawapres oleh para actor-aktor Indonesia.(rhoma irama)
(4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
Contoh :
- kasus penculikan yang terjadi pada tahun 1984-1998 yang mengakibatkan 23 korban dan terjadi peristiwa penghilangan secara pakssa oleh militer terhadap para aktifis pro demokrasi.
Pasal 28E
(1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal diwilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
Contoh :
- Banyaknya pelajar warga indonesia yang lebih memilih studynya di luar negri.
- Banyaknya para penduduk desa yang lebih nyaman tinggal menetap di kota perantauan.
(2) Setiap orang atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
- Simpang syiurnya aliran-aliran islamiyah di Indonesia,dan banyaknya penolakan-penolakan aliran baru.
- Maraknya Kasus pembakaran tempat peribadatan umat.
(3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Contoh :
- Kasus George Aditjondro yang dilaporkan atas nama pencemaran nama baik dan tindakan tidak menyenangkan oleh Forum Masyarakat Yogyakarta (FMY) tak memenuhi panggilan polda
Pasal 28F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Contoh:
- Mayoritas orang menggunakan internet sebagai media mencari sumber-sumber informasi dalam pemenuhan kebutuhannya.
- Maraknya penggunaan facebook oleh kebanyakan orang sebagai bentuk komunikasi.
- Kasus penyimpanan situs porno nazril ilham melalui media internet ,sehingga cepat menyebar luas keberbagai penjuru.
- Penggunaan website sebagai tempat berbagi informasi.
- Maraknya pemuda yang menggunakan bbm sebagai alat komunikasi pertama.
Pasal 28G
(1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
Contoh :
- Perampokan sekaligus pembunuhan 3 keluarga di bekasi.
- Kasus penculikan gadis oleh sutradara dengan adanya iming-iming akan dijadikan artis terkenal.
- Kasus pemerkosaan oleh supir angkot dijakarta terhadap penumpang wanitanya.
(2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
Contoh :
- Kasus penganiayaan dan pembunuhan tki di Malaysia.
- Pemerkosaan oleh oknum polisi Malaysia terhadap tkw Indonesia.
Pasal 28H
(1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan medapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
Contoh :
- Adanya efektifitas program pemerintah dengan mengadakannya rumah murah bagi masyarakat yang kurang mampu segi ekonominya.
- Masih terhitung banyaknya jumlah para penghuni dibawah jembatan dikota-kota metropolitan,akibat kurangnya perhatian pemerintah.
(2) Setiap orang mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
Contoh :
- Lambannya proses hukum terhadap tersangka pembunuhan di Malaysia yang dialami oleh korban pembunuhan tki.
(3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
Contoh :
- Perluasan pelayanan kesehatan di daerah-daerah terpencil.
- Masih terhitung banyaknya jumlah para penghuni dibawah jembatan dikota-kota metropolitan,akibat kurangnya perhatian pemerintah.
(4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.
Contoh :
- Penggusuran yang dilakukan pemerintah terhdap warga sragen demi kepentingan pemerintah,sedang hak kepemilikan tanah aadalah hak paten warga sragen.
Pasal 28 I
(1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
Contoh :
- Kasus tindak kekerasan serta pelecehan sexksual terhadap tkw oleh Malaysia
- Kasus pemerkosaan dan pembunuhan mahasiswi trisakti ‘livia’.
(2) Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
Contoh :
- Adanya deskriminasi anak dalam pendidikan.Kepsek sd “mm” menolak penerimaan anak cacat dalam system pendidikannya.
(3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
Contoh :
- Klaim budaya oleh Negara tetangga Malaysia
(4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
Contoh :
- Kasus lumpur lapindo yang tak kunjung temu titik penyelesaiannya dampak tangan yang tidak bertanggung jawab,yang mengakibatkan kerugian pada warga sidoarjo
(5) Untuk menegakan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundangan-undangan.
Contoh :
- Kasus lumpur lapindo yang tak kunjung temu titik penyelesaiannya dampak tangan yang tidak bertanggung jawab,yang mengakibatkan kerugian pada warga sidoarjo
Pasal 28J
(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Contoh :
- Kasus tabrakan beruntun oleh model cantik dalam kondisi mabok dan hanya mengenakan pakain dalam .
- Kasus kriminalisasi terhadap direktur walhi Sulawesi selatan oleh mapu ida Sulawesi selatan.
(2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
Contoh :
- Banyaknya para profesi hukum yang memakan suap dari para pidana-pidana.
- Kasus irsyad manji dalam kampanye legilasi dan penghalalan praktek lesbi.
- Kasus pernikahan sejenis .
Pengertian Demokrasi
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut. Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yg sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.
Ketiga jenis lembaga-lembaga negara tersebut adalah lembaga-lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan kewenangan eksekutif, lembaga-lembaga pengadilan yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan judikatif dan lembaga-lembaga perwakilan rakyat (DPR, untuk Indonesia) yang memiliki kewenangan menjalankan kekuasaan legislatif. Di bawah sistem ini, keputusan legislatif dibuat oleh masyarakat atau oleh wakil yang wajib bekerja dan bertindak sesuai aspirasi masyarakat yang diwakilinya (konstituen) dan yang memilihnya melalui proses pemilihan umum legislatif, selain sesuai hukum dan peraturan. Selain pemilihan umum legislatif, banyak keputusan atau hasil-hasil penting, misalnya pemilihan presiden suatu negara, diperoleh melalui pemilihan umum. Pemilihan umum tidak wajib atau tidak mesti diikuti oleh seluruh warganegara, namun oleh sebagian warga yang berhak dan secara sukarela mengikuti pemilihan umum. Sebagai tambahan, tidak semua warga negara berhak untuk memilih (mempunyai hak pilih). Kedaulatan rakyat yang dimaksud di sini bukan dalam arti hanya kedaulatan memilih presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung, tetapi dalam arti yang lebih luas. Suatu pemilihan presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung tidak menjamin negara tersebut sebagai negara demokrasi sebab kedaulatan rakyat memilih sendiri secara langsung presiden hanyalah sedikit dari sekian banyak kedaulatan rakyat. Walapun perannya dalam sistem demokrasi tidak besar, suatu pemilihan umum sering dijuluki pesta demokrasi. Ini adalah akibat cara berpikir lama dari sebagian masyarakat yang masih terlalu tinggi meletakkan tokoh idola, bukan system pemerintahan yang bagus, sebagai tokoh impian ratu adil. Padahal sebaik apa pun seorang pemimpin negara, masa hidupnya akan jauh lebih pendek daripada masa hidup suatu sistem yang sudah teruji mampu membangun negara. Banyak negara demokrasi hanya memberikan hak pilih kepada warga yang telah melewati umur tertentu, misalnya umur 18 tahun, dan yang tak memliki catatan kriminal (misal, narapidana atau bekas narapidana).
A. Sejarah Perkembangan Demokrasi
Isitilah “demokrasi” berasal dari Yunani Kuno yang diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut biasanya dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem “demokrasi” di banyak negara.
Kata “demokrasi” berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi wajar, sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara.
Demokrasi menempati posisi vital dalam kaitannya pembagian kekuasaan dalam suatu negara (umumnya berdasarkan konsep dan prinsip trias politica) dengan kekuasaan negara yang diperoleh dari rakyat juga harus digunakan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
Prinsip semacam trias politica ini menjadi sangat penting untuk diperhitungkan ketika fakta-fakta sejarah mencatat kekuasaan pemerintah (eksekutif) yang begitu besar ternyata tidak mampu untuk membentuk masyarakat yang adil dan beradab, bahkan kekuasaan absolut pemerintah seringkali menimbulkan pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia.
Demikian pula kekuasaan berlebihan di lembaga negara yang lain, misalnya kekuasaan berlebihan dari lembaga legislatif menentukan sendiri anggaran untuk gaji dan tunjangan anggota-anggotanya tanpa mempedulikan aspirasi rakyat, tidak akan membawa kebaikan untuk rakyat.
Intinya, setiap lembaga negara bukan saja harus akuntabel (accountable), tetapi harus ada mekanisme formal yang mewujudkan akuntabilitas dari setiap lembaga negara dan mekanisme ini mampu secara operasional (bukan hanya secara teori) membatasi kekuasaan lembaga negara tersebut.
B. Perkembangan Demokrasi di Indonesia
Semenjak kemerdekaan 17 agustus 1945, Undang Undang Dasar 1945 memberikan penggambaran bahwa Indonesia adalah negara demokrasi.Dalam mekanisme kepemimpinannya Presiden harus bertanggung jawab kepada MPR dimana MPR adalah sebuah badan yang dipilih dari Rakyat. Sehingga secara hirarki seharusnya rakyat adalah pemegang kepemimpinan negara melalui mekanisme perwakilan yang dipilih dalam pemilu. Indonesia sempat mengalami masa demokrasi singkat pada tahun 1956 ketika untuk pertama kalinya diselenggarakan pemilu bebas di indonesia, sampai kemudian Presiden Soekarno menyatakan demokrasi terpimpin sebagai pilihan sistem pemerintahan. Setelah mengalami masa Demokrasi Pancasila, sebuah demokrasi semu yang diciptakan untuk melanggengkan kekuasaan Soeharto, Indonesia kembali masuk kedalam alam demokrasi pada tahun 1998 ketika pemerintahan junta militer Soeharto tumbang. Pemilu demokratis kedua bagi Indonesia terselenggara pada tahun 1999 yang menempatkan Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan sebagai pemenang Pemilu.
Tumbangnya Orde Baru pada tanggal 21 Mei 1998, adalah momentum pergantian kekuasaan yang sangat revolusioner dan bersejarah di negara ini. Dan pada tanggal 5 Juli 2004, terjadilah sebuah pergantian kekuasaan lewat Pemilu Presiden putaran pertama. Pemilu ini mewarnai sejarah baru Indonesia, karena untuk pertama kali masyarakat memilih secara langsung presidennya. Sebagai bangsa yang besar tentu kita harus banyak menggali makna dari sejarah.
Hari Kamis, 21 Mei 1998, dalam pidatonya di Istana Negara Presiden Soeharto akhirnya bersedia mengundurkan diri atau lebih tepatnya dengan bahasa politis ia menyatakan “berhenti sebagai presiden Indonesia”. Momentum lengser keprabon-nya Raja Indonesia yang telah bertahta selama 32 tahun ini tentu sangat mengejutkan berbagai pihak. Karena sehari sebelumnya ia sudah berniat akan segera membentuk Kabinet Reformasi. Setelah melalui saat-saat yang menegangkan, akhirnya rezim yang begitu kokoh dan mengakar ini berhasil ditumbangkan. Gerakan mahasiswa sekali lagi menjadi kekuatan terpenting dalam proses perubahan ini. Sebuah perubahan yang telah memakan begitu banyak korban, baik korban harta maupun nyawa. Kontan saja mahasiswa kala itu langsung bersorak-sorai, menangis gembira, dan bersujud syukur atas keberhasilan perjuangannya menumbangkan rezim Orde Baru.
Setelah tumbangnya Orde Baru tibalah detik-detik terbukanya pintu reformasi yang telah begitu lama dinanti. Secercah harapan berbaur kecemasan mengawali dibukanya jendela demokrasi yang selama tiga dasawarsa telah ditutup oleh pengapnya otoritarianisme Orde Baru. Momentum ini menjadi penanda akan dimulainya transisi demokrasi yang diharapkan mampu menata kembali indahnya taman Indonesia. Pada hari-hari selanjutnya kata “reformasi” meskipun tanpa ada kesepakatan tertulis menjadi jargon utama yang menjiwai ruh para pejuang pro-demokrasi. Selang tiga tahun pasca turunnya Soeharto dari tahun 1998 sampai 2000, telah terjadi tiga kali pergantian rezim yang memunculkan nama-nama:Habibie, Gus Dur, dan Megawati sebagai presiden Republik Indonesia. Dan duduknya ketiga presiden baru tersebut, juga diwarnai dengan perjuangan yang sengit dan tak kalah revolusioner. Lagi-lagi untuk kesekian kalinya mahasiswa menjadi avant guard yang Mendobrak perubahan tersebut.
Sumber :
http://anikhubi.blogspot.com/2013/05/pasal-28-tentang-ham-dan-contoh-kasus.html
http://napityuni.wordpress.com/2012/12/11/uud-1945-pasal-28-a-j-tentang-ham/